website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemprov Bakal Ganjar Hadiah Menarik Bagi WP Patuh Bayar Pajak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 8, 2026
in Regional
0 0
0
Pemprov Bakal Ganjar Hadiah Menarik Bagi WP Patuh Bayar Pajak
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapenda Sumut) akan menggelar program Gebyar Pajak 2026 dengan menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak daerah tepat waktu.

Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor mengatakan program tersebut menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

“Diharapkan melalui program Gebyar Pajak 2026 masyarakat bisa membayar pajak tepat waktu dan tidak menunda-nunda.”

— Ardan Noor

Menurut Ardan, berbagai hadiah telah disiapkan oleh pemerintah provinsi untuk menarik partisipasi masyarakat dalam program tersebut.

Baca Juga: Tekan Kebocoran, Pemkot Diminta Terapkan Digitalisasi Pajak Daerah

Beragam Hadiah Disiapkan

Bapenda Sumut telah menyiapkan berbagai hadiah menarik seperti emas, peralatan elektronik, mobil, sepeda motor, hingga hadiah perjalanan ibadah umrah bagi wajib pajak yang beruntung.

Selain itu, pemerintah provinsi juga berencana memberikan ganjaran tambahan berupa paket sembako kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam program tersebut.

Ardan menjelaskan bahwa hadiah-hadiah tersebut akan diberikan melalui mekanisme undian yang akan dilaksanakan dalam acara besar Gebyar Pajak 2026.

“Wajib pajak yang bisa mendapatkan dan mengikuti undian hanya yang bayar pajak tepat waktu. Nanti, hadiah bakal diundi melalui program yang kita adakan,” jelasnya.

Baca Juga: Momentum Ramadan, Kantor Pajak Ini Gelar Ngabuburit Spectaxcular

Dorong Peningkatan PAD

Ardan menilai strategi pemberian hadiah tersebut diharapkan mampu meningkatkan antusiasme masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, pemerintah daerah juga optimistis penerimaan pajak daerah dan pendapatan asli daerah (PAD) Sumatera Utara dapat meningkat pada tahun ini.

Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi juga akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Dewan Kota Menyetujui Kenaikan Pajak Sebesar 4,5%

“Tentu kita akan terus mengedukasi masyarakat terkait kewajiban membayar pajak. Program Gebyar Pajak ini akan meningkatkan penerimaan pajak sekaligus menambah jumlah warga yang patuh menjalankan kewajiban pajaknya,” ujar Ardan.


Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Kementerian Dalam Negeri
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version