website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 30 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Usulkan Kenaikan Bantuan Jaminan Hidup bagi Korban Bencana

Johannes Albert by Johannes Albert
December 26, 2025
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Usulkan Kenaikan Bantuan Jaminan Hidup bagi Korban Bencana
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan untuk meningkatkan besaran bantuan jaminan hidup bagi korban bencana alam. Usulan tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, khususnya untuk penanganan bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Gus Ipul menjelaskan, bantuan jaminan hidup menjadi instrumen penting dalam mendukung penanganan darurat hingga pemulihan pascabencana, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar para penyintas.


“Permensos lama sejak 2015 dan revisi 2020 nilainya tetap sama, yaitu Rp10.000. Kami mengusulkan agar besaran bantuan ini dinaikkan, dan saat ini sedang kami hitung bersama Kementerian Kesehatan.”

— Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Rabu (24/12/2025)

Menurut Gus Ipul, usulan kenaikan bantuan ini diharapkan dapat diakomodasi dalam perencanaan anggaran tahun depan oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Karyawan Lajang Menanggung Orang Tua, Perlukah Bukti Dokumen untuk PTKP?

Disalurkan Tunai Selama Masa Darurat

Bantuan jaminan hidup nantinya akan disalurkan secara tunai per individu per hari selama tiga bulan. Penyaluran dilakukan berdasarkan data penerima manfaat hasil asesmen bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah setempat.

Skema ini ditujukan untuk memastikan korban bencana yang masih berada di hunian sementara maupun hunian tetap tetap memperoleh dukungan kebutuhan dasar selama masa pemulihan.


Bantuan jaminan hidup diharapkan mampu menjaga keberlangsungan hidup korban bencana selama masa transisi menuju pemulihan.

Baca Juga: ESDM Lelang 8 WK Migas, Skema Fiskal Fleksibel Diklaim Kian Menarik Investor

Tambahan Bantuan Perabotan Rumah Tangga

Selain jaminan hidup, pemerintah juga menyiapkan bantuan senilai Rp3 juta per keluarga untuk membantu pengisian kembali perabotan rumah tangga yang rusak atau hilang akibat bencana di wilayah terdampak.

Gus Ipul menegaskan bahwa dukungan tersebut melengkapi berbagai bantuan lain yang telah disalurkan oleh BNPB dan kementerian/lembaga terkait.

“Pada masa rehabilitasi dan rekonstruksi, kami memberikan beberapa dukungan. Bantuan ini melengkapi dukungan dari BNPB dan kementerian lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Airlangga Pastikan Kesepakatan Tarif RI–AS Tinggal Finalisasi

Dasar Aturan dan Kriteria Penerima

Untuk diketahui, bantuan jaminan hidup bagi korban bencana selama ini diberikan berdasarkan Permensos Nomor 04 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permensos Nomor 10 Tahun 2020.

Terdapat empat kriteria penerima bantuan jaminan hidup, yaitu:

  • masyarakat atau korban bencana;
  • masih tinggal di hunian sementara atau hunian tetap;
  • diberikan dalam kondisi darurat, termasuk siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi ke pemulihan;
  • diberikan kepada korban secara individu melalui kepala keluarga.

Sumber Terkait:
Kementerian Sosial RI (kemensos.go.id)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (bnpb.go.id)
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

14
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Recent News

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version