website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Karyawan Lajang Menanggung Orang Tua, Perlukah Bukti Dokumen untuk PTKP?

Johannes Albert by Johannes Albert
December 23, 2025
in Nasional
0 0
0
Karyawan Lajang Menanggung Orang Tua, Perlukah Bukti Dokumen untuk PTKP?
0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Status tanggungan dalam perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kerap menjadi pertanyaan karyawan, terutama bagi wajib pajak yang belum menikah namun menanggung orang tua yang sudah tidak berpenghasilan.

Dalam ketentuan perpajakan, orang tua yang tidak memiliki penghasilan dapat dimasukkan sebagai tanggungan dan menambah besaran PTKP. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan berimplikasi langsung pada pemotongan PPh oleh perusahaan.

Lantas, apakah karyawan lajang yang menanggung orang tua wajib menyerahkan dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga (KK), kepada perusahaan?


“Dokumen pendukung atas penambahan orang tua sebagai tanggungan PTKP tidak diatur secara khusus. Jika ingin lebih jelas, wajib pajak dapat berkonsultasi ke KPP tempat terdaftar.”

— Kring Pajak, Selasa (23/12/2025)

Pernyataan tersebut disampaikan Kring Pajak dalam merespons pertanyaan warganet. Artinya, secara normatif tidak ada kewajiban eksplisit dalam regulasi yang mewajibkan karyawan menyerahkan dokumen tertentu kepada pemberi kerja.

Baca Juga: Akhir Tahun, Kemenkeu Tahan Penambahan Dana Pemerintah di Bank BUMN

Kebijakan Dokumen Bergantung Perusahaan

Meski tidak diatur secara khusus, perusahaan tetap perlu mengetahui kondisi faktual karyawan untuk menghitung PTKP secara tepat. Oleh karena itu, kebijakan terkait penyerahan dokumen pendukung sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan.

Dalam praktiknya, perusahaan dapat meminta data tambahan sebagai bentuk kehati-hatian administratif, meskipun hal tersebut bukan kewajiban yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perpajakan.


Transparansi data tanggungan menjadi kunci agar penghitungan PPh karyawan sesuai kondisi sebenarnya dan meminimalkan potensi koreksi di kemudian hari.

Sebagai informasi, bagi karyawan lajang yang menanggung orang tua, identitas tanggungan dapat dicantumkan dalam bagian Daftar Susunan Anggota Keluarga pada administrasi perpajakan.

Baca Juga: Program Prioritas Prabowo Serap Rp7.527 Triliun dari APBN 2025

Besaran PTKP dan Batas Tanggungan

Dalam ketentuan UU PPh, PTKP tahunan diberikan paling sedikit sebesar Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi. Tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta diberikan bagi wajib pajak yang kawin.

Selain itu, terdapat tambahan PTKP Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, termasuk orang tua dan anak angkat, dengan batas maksimal tiga orang tanggungan.

Yang dimaksud sebagai tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.

Baca Juga: PNBP Capai Rp4.449 Triliun hingga November, Terkoreksi 14,8%

Status PTKP Ditentukan di Awal Tahun

Penentuan PTKP mengacu pada kondisi wajib pajak pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pajak Penghasilan.


“Penerapan ketentuan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.”

— Pasal 7 ayat (2) UU Pajak Penghasilan

Sebagai contoh, apabila seorang wajib pajak berstatus kawin dengan satu anak pada 1 Januari, maka PTKP yang digunakan sepanjang tahun pajak tersebut tetap berdasarkan status tersebut, meskipun terjadi perubahan jumlah tanggungan di tengah tahun.


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version