“Mulai 16 Desember dan seterusnya itu sudah kewenangan DJP karena source code juga sudah diserahkan, sehingga DJP bisa melakukan perubahan sesuai dengan keinginan DJP.”
Masa Transisi Hingga 15 Desember 2025
Direktur TIK DJP, Hantriono Joko Susilo, menjelaskan bahwa periode 1 Januari hingga 15 Desember 2025 merupakan masa post implementation support bagi vendor pengembang Coretax. Pada masa ini, DJP belum dapat melakukan perbaikan langsung terhadap sistem apabila ditemukan gangguan.
“Sesuai kontrak, itu kewajiban vendor untuk melakukan perbaikan jika ditemukan bugs. DJP juga tidak bisa melakukan otak-atik langsung pada sistem,” ujar Hantriono, Senin (20/10/2025).
Baca juga: Dana Pemda Mengendap Rp234 Triliun, Purbaya Ingatkan Bahaya Uang Tidur
DJP Siap Lakukan Modifikasi Mandiri
Setelah masa kontrak dengan vendor berakhir, sistem Coretax akan diserahkan sepenuhnya kepada DJP, termasuk source code-nya. Dengan demikian, DJP bisa melakukan perubahan, pembaruan, maupun perbaikan tanpa harus menunggu persetujuan atau bantuan pihak vendor.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengembangan fitur baru serta penyempurnaan sistem sesuai kebutuhan administrasi perpajakan nasional.
Baca juga: Catat: Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027
Coretax: Sistem Baru Pengganti SIDJP
Sebagai informasi, Coretax dikembangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 untuk menggantikan sistem sebelumnya, yakni SIDJP. Sistem ini resmi digunakan sejak awal 2025 sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan.
Meski sudah diimplementasikan, sejumlah kendala teknis masih muncul di lapangan. Untuk mengatasi hal tersebut, DJP sempat mengaktifkan kembali beberapa aplikasi lama agar wajib pajak tetap dapat menjalankan kewajiban perpajakannya.
Contohnya, melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025, DJP memberikan kesempatan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur. Fasilitas ini diberikan kepada PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 atau yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan.
Selain itu, DJP juga merilis aplikasi Generate Data (Genta) melalui DJP Online untuk membantu wajib pajak mengunduh data hasil pemrosesan Coretax, seperti data faktur pajak dan bukti potong PPh Pasal 21/26.
Baca juga: Bebas PPN 16 Produk Makanan Utama di Trinidad & Tobago Kini Ringankan Beban Rumah Tangga
Peralihan yang Berdampak Positif
Dengan kontrol penuh di tangan DJP, proses pemeliharaan dan pengembangan Coretax diharapkan menjadi lebih cepat dan fleksibel. DJP dapat menyesuaikan sistem sesuai kebutuhan tanpa melalui birokrasi kontraktual dengan vendor.
Bagi wajib pajak, langkah ini diharapkan meningkatkan kualitas layanan digital DJP — termasuk pelaporan, pembayaran, hingga validasi data pajak yang lebih cepat dan akurat.
