Pemerintah Siapkan Skema Insentif Baru Pasca GMT

JAKARTA –  Global minimum tax (GMT) 15% menggeser relevansi insentif pajak lama. Karena itu, Kementerian Keuangan menilai tax holiday dan tax allowance tak lagi tepat untuk konteks saat ini. Penerapan GMT di Indonesia telah dikonfirmasi pemerintah dan kini menjadi acuan kebijakan berikutnya.

Menurut Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, desain baru sedang disiapkan. Selain itu, arah kebijakan akan diselaraskan dengan norma pajak internasional yang berlaku. Tujuannya jelas: menjaga investasi tetap datang, sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

Mengapa Tax Holiday Jadi Kurang Efektif?

Di bawah aturan GMT, ada pajak susulan ketika tarif efektif suatu grup usaha di satu yurisdiksi berada di bawah 15%. Oleh sebab itu, jika Indonesia memberi tarif 0% sekalipun, kekurangan pajak bisa dipungut di negara induk perusahaan. Aturan pilar dua OECD menjelaskan mekanisme ini.

Sederhananya, insentif pajak tradisional berisiko “diambil” negara lain melalui top-up tax. Karena itu, manfaatnya bagi investor berkurang. Pada akhirnya, kebijakan perlu diarahkan pada skema yang tetap kompetitif namun tidak “bocor” ke yurisdiksi lain.

Baca juga: Shadow Economy Jadi Biang Rendahnya Tax Ratio RI?

Skema Pengganti: Arah Diskusi Pemerintah

Pemerintah tengah menggodok opsi insentif yang lebih tepat sasaran. Sementara itu, pembahasan difokuskan agar efeknya terasa ke dua sisi: mendorong investasi sekaligus menjaga konsumsi. Dengan demikian, dukungan fiskal tetap efektif di era GMT.

Baca juga: Gaikindo: Pangsa BEV RI Hampir 10% Semester I/2025

Meski begitu, pemerintah berhati-hati sebelum mengunci pilihan. Selain itu, skema baru diharapkan netral terhadap ketentuan GMT dan minim distorsi. Hasilnya, Indonesia tetap menarik bagi penanam modal.

Keterlibatan Pemangku Kepentingan

Diskusi dilakukan dengan asosiasi, pelaku industri, dan K/L terkait. Di sisi lain, masukan teknis dibutuhkan agar rancangan insentif mudah diaplikasikan. Dengan cara itu, pelaksanaan kebijakan dapat berjalan mulus.

Sebagai catatan, pemerintah menegaskan implementasi GMT tetap berlanjut. Selanjutnya, penyesuaian insentif akan dirancang agar sejalan dengan kerangka global yang berlaku. Lihat rilis resmi Kemenkeu untuk konteks kebijakan.

Implikasi untuk Investor

Pertama, hitung kembali manfaat insentif berbasis pajak murni. Kedua, perhatikan aturan top-up tax pada level grup usaha. Terakhir, pantau skema baru yang akan ditawarkan pemerintah agar strategi investasi tetap optimal.

Untuk referensi teknis, ringkasan aturan GloBE dapat membantu memahami jangkauan dan mekanismenya.

Exit mobile version