website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Siapkan Skema Insentif Baru Pasca GMT

Liora Angelica by Liora Angelica
August 28, 2025
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Siapkan Skema Insentif Baru Pasca GMT
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA –  Global minimum tax (GMT) 15% menggeser relevansi insentif pajak lama. Karena itu, Kementerian Keuangan menilai tax holiday dan tax allowance tak lagi tepat untuk konteks saat ini. Penerapan GMT di Indonesia telah dikonfirmasi pemerintah dan kini menjadi acuan kebijakan berikutnya.

Menurut Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, desain baru sedang disiapkan. Selain itu, arah kebijakan akan diselaraskan dengan norma pajak internasional yang berlaku. Tujuannya jelas: menjaga investasi tetap datang, sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

Mengapa Tax Holiday Jadi Kurang Efektif?

Di bawah aturan GMT, ada pajak susulan ketika tarif efektif suatu grup usaha di satu yurisdiksi berada di bawah 15%. Oleh sebab itu, jika Indonesia memberi tarif 0% sekalipun, kekurangan pajak bisa dipungut di negara induk perusahaan. Aturan pilar dua OECD menjelaskan mekanisme ini.

Sederhananya, insentif pajak tradisional berisiko “diambil” negara lain melalui top-up tax. Karena itu, manfaatnya bagi investor berkurang. Pada akhirnya, kebijakan perlu diarahkan pada skema yang tetap kompetitif namun tidak “bocor” ke yurisdiksi lain.

Baca juga: Shadow Economy Jadi Biang Rendahnya Tax Ratio RI?

Skema Pengganti: Arah Diskusi Pemerintah

Pemerintah tengah menggodok opsi insentif yang lebih tepat sasaran. Sementara itu, pembahasan difokuskan agar efeknya terasa ke dua sisi: mendorong investasi sekaligus menjaga konsumsi. Dengan demikian, dukungan fiskal tetap efektif di era GMT.

Baca juga: Gaikindo: Pangsa BEV RI Hampir 10% Semester I/2025

Meski begitu, pemerintah berhati-hati sebelum mengunci pilihan. Selain itu, skema baru diharapkan netral terhadap ketentuan GMT dan minim distorsi. Hasilnya, Indonesia tetap menarik bagi penanam modal.

Keterlibatan Pemangku Kepentingan

Diskusi dilakukan dengan asosiasi, pelaku industri, dan K/L terkait. Di sisi lain, masukan teknis dibutuhkan agar rancangan insentif mudah diaplikasikan. Dengan cara itu, pelaksanaan kebijakan dapat berjalan mulus.

Sebagai catatan, pemerintah menegaskan implementasi GMT tetap berlanjut. Selanjutnya, penyesuaian insentif akan dirancang agar sejalan dengan kerangka global yang berlaku. Lihat rilis resmi Kemenkeu untuk konteks kebijakan.

Implikasi untuk Investor

Pertama, hitung kembali manfaat insentif berbasis pajak murni. Kedua, perhatikan aturan top-up tax pada level grup usaha. Terakhir, pantau skema baru yang akan ditawarkan pemerintah agar strategi investasi tetap optimal.

Untuk referensi teknis, ringkasan aturan GloBE dapat membantu memahami jangkauan dan mekanismenya.

Tags: Global Minimum TaxGMTInsentif PajakInvestasiKemenkeupajak internasionaltax allowancetax holidayYon Arsal
Liora Angelica

Liora Angelica

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version