website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 25 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Siapkan Bea Keluar Batu Bara Mulai 2026, Ini Alasannya

Johannes Albert by Johannes Albert
November 29, 2025
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Siapkan Bea Keluar Batu Bara Mulai 2026, Ini Alasannya
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Pemerintah memastikan tengah menyiapkan kebijakan baru berupa bea keluar atas ekspor batu bara yang rencananya akan mulai berlaku pada 2026. Kebijakan ini dinilai penting untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memperkuat agenda hilirisasi di sektor pertambangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa aturan mengenai bea keluar batu bara masih digodok dan dibahas lintas kementerian/lembaga.

“Sedang dibicarakan, mungkin tahun depan implementasi bea keluar batu bara.”

Baca Juga: Ini Syarat Penanggung Pajak Bisa Dicegah ke Luar Negeri oleh DJP

Optimalkan Penerimaan Negara dari Komoditas Tambang

Purbaya menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama penerapan bea keluar batu bara adalah untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari komoditas yang selama ini menjadi andalan ekspor Indonesia.

Menurutnya, pemerintah masih memiliki ruang untuk menarik pungutan yang lebih besar dari sektor batu bara tanpa mengganggu kelangsungan industri.

Ia membandingkan struktur pungutan di sektor batu bara dengan komoditas lain seperti minyak bumi.

“Kalau lihat PSC minyak, batu bara jauh lebih kecil dari itu. Ada perhitungan bahwa beban pungutan masih bisa ditingkatkan tanpa mengganggu industrinya.”

Purbaya mengakui, kebijakan ini hampir pasti akan ditolak oleh pelaku usaha.

“Kalau semua perusahaan batu bara pasti menolak, orang dikasih tarif pas ekspornya,” ujarnya.

Baca Juga: Pengendara Terjaring Razia PKB di Magelang, Wajib Bayar di Tempat

Dorong Hilirisasi dan Dekarbonisasi Batu Bara

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa bea keluar batu bara bukan semata-mata instrumen untuk menambah penerimaan. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi di sektor batu bara.

Bea keluar diharapkan memberi insentif bagi pelaku usaha untuk menambah nilai tambah di dalam negeri dan tidak hanya mengandalkan ekspor bahan mentah.

Saat ini, rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) terkait kebijakan tersebut masih dalam proses pembahasan bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Baca Juga: DJP Curiga Ada Penunggang Gelap di Balik Lonjakan Restitusi Pajak

Tarif Masih Dikaji, Regulasi Belum Pasti Terbit

Febrio menekankan bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan besaran tarif bea keluar batu bara. Jika terlalu tinggi, ada risiko mengganggu daya saing industri. Namun jika terlalu rendah, tujuan optimalisasi penerimaan dan pengendalian ekspor tidak tercapai.

“Kita bersama-sama dengan K/L terkait harus memperkirakan berapa tarif yang efektif agar bisa memastikan tambahan pendapatan negara dari bea keluar batu bara.”

Ia menambahkan, diskusi antarkementerian masih terus berlangsung dan hingga kini belum ada kepastian kapan regulasi terkait bea keluar batu bara akan resmi diterbitkan.

Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ini dirancang secara terukur, berbasis data, dan seimbang antara kepentingan penerimaan negara, keberlanjutan industri, serta komitmen transisi energi.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.kemenkeu.go.id/
  • Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): https://www.esdm.go.id/
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

15
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

9
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Razia PKB Tanjungpinang, 34 Penunggak Bayar Rp38,2 Juta

8
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

September 25, 2026
Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

September 25, 2026

Recent News

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

September 25, 2026
Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

September 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version