website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 14 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 14, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah secara resmi meluncurkan program magang nasional dan pelatihan vokasi 2026 yang menargetkan sebanyak 150.000 lulusan baru (fresh graduate) dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, Senin (10/8/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa inisiatif ini dirancang guna mendongkrak kompetensi, memperkaya pengalaman kerja nyata, serta mematangkan kesiapan generasi muda saat memasuki dinamika pasar tenaga kerja. Langkah ini juga diharapkan mencetak sumber daya manusia (SDM) yang selaras dengan kebutuhan industri.

“Berasal dari berbagai disiplin ilmu, seluruh peserta terpilih telah melalui serangkaian proses seleksi yang ketat untuk memastikan peserta yang mengikuti program memiliki kompetensi, potensi, dan kesiapan yang sesuai dengan kebutuhan program,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kemenko Perekonomian Serap 101 Peserta Pemagangan

Seiring bergulirnya tahap awal atau batch I/2026, Airlangga mengonfirmasi bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyerap sebanyak 101 pemagang berpendidikan Strata Satu (S1) dari berbagai universitas di tanah air.

Program pemagangan ini menjadi wadah berharga bagi peserta untuk mengasah kemampuan berpikir kritis, pemecahan masalah, kekompakan kerja tim, serta membangun kolaborasi erat dengan unit-unit kerja di lingkungan Kemenko Perekonomian. Menko turut menekankan pentingnya menjunjung tinggi integritas selama masa penugasan.

Baca Juga: DJBC Galakkan Validasi Perusahaan Status AEO

Airlangga juga menginstruksikan para mentor untuk memberikan pendampingan optimal agar para pemagang memahami secara komprehensif alur perumusan kebijakan publik dan kebijakan ekonomi nasional.

Selain diajak memahami proses perumusan regulasi, peserta akan diterjunkan langsung dalam aktivitas konkret seperti analisis kebijakan, koordinasi lintas kementerian/lembaga bersama pelaku usaha, hingga pelaksanaan konsultasi publik guna memperkuat bekal menuju visi Generasi Emas 2045.

“Saya percaya adik-adik ini semua adalah calon-calon pemimpin Indonesia di masa mendatang. Indonesia akan masuk menjadi generasi emas di tahun 2045 dan saya yakin yang di depan ini dengan 20 tahun pengalaman nanti akan mengawal Indonesia emas,” pungkas Airlangga.

Uang Saku, BPJS Ketenagakerjaan, dan Insentif PPh 21 DTP

Seluruh peserta program pemagangan nasional berhak mendapatkan uang saku bulanan setara upah minimum kabupaten/kota (UMK), disertai proteksi dari BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Tak hanya itu, pemerintah memberikan fasilitas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/2026.

Baca Juga: Shopee Setop Pemungutan PPh Pasal 22 Mulai Hari Ini

Fasilitas PPh Pasal 21 DTP tersebut diberikan atas komponen penghasilan bruto peserta pemagangan yang mencakup:

  • Bantuan pemerintah program magang dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis;
  • Iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah; dan/atau
  • Penghasilan lain dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta magang.

Guna menikmati insentif PPh Pasal 21 DTP ini, peserta magang wajib memenuhi tiga kriteria pokok. Pertama, memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem perpajakan DJP. Kedua, terdaftar resmi sesuai regulasi pedoman bantuan pemagangan lulusan perguruan tinggi. Ketiga, tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP dari fasilitas perpajakan lainnya.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

August 14, 2026
Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

August 14, 2026
Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

August 14, 2026
Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

August 14, 2026

Recent News

Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

August 14, 2026
Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

August 14, 2026
Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

August 14, 2026
Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

August 14, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version