website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 28 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Kucurkan Insentif Bea Masuk Rp50,4 Triliun

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 28, 2026
in Nasional
0 0
0
Piutang Perpajakan Neto Turun Jadi Rp68,13 Triliun
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah memberikan dukungan nyata bagi dunia usaha dengan menyalurkan insentif bea masuk dan berbagai kemudahan fiskal senilai Rp50,40 triliun sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat daya saing industri nasional, memacu kinerja ekspor, serta menarik arus investasi ke dalam negeri, Sabtu (18/7/2026).

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 yang diaudit, insentif fiskal perpajakan dan kepabeanan tersebut berhasil dimanfaatkan oleh sebanyak 2.743 wajib pajak di berbagai sektor usaha.

“Realisasi nilai pemanfaatan atas insentif atau fasilitas/kemudahan perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tahun 2025 sebesar Rp50,40 triliun dengan jumlah wajib pajak penerima manfaat sejumlah 2.743,” tulis pemerintah dalam LKPP 2025.

Rincian 10 Fasilitas dan Insentif Fiskal Utama di 2025

Laporan LKPP 2025 merinci 10 fasilitas insentif fiskal yang disalurkan pemerintah. Pertama, pembebasan bea masuk berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan dengan nilai realisasi Rp9,36 triliun yang dimanfaatkan oleh 981 wajib pajak.

Kedua, fasilitas pengembalian bea masuk dalam skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) tercatat senilai Rp798,45 miliar dan terserap oleh 92 wajib pajak.

Ketiga, penangguhan bea masuk di kawasan berikat menjadi kontributor terbesar dengan nilai realisasi mencapai Rp32,86 triliun, dimanfaatkan oleh 1.331 wajib pajak.

Baca Juga: DPR Minta Tata Kelola Hulu Migas Diperkuat Demi Negara

Keempat, penangguhan bea masuk untuk fasilitas gudang berikat mencatatkan realisasi sebesar Rp3,09 triliun dengan penerima manfaat sebanyak 168 wajib pajak.

Kelima, penangguhan bea masuk pada toko bebas bea terealisasi senilai Rp123,18 miliar yang digunakan oleh 6 wajib pajak.

Keenam, fasilitas penangguhan bea masuk di tempat penyelenggaraan pameran berikat terserap senilai Rp16,25 miliar oleh 6 wajib pajak.

Ketujuh, pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) terealisasi Rp243,88 miliar dan dimanfaatkan oleh 22 wajib pajak.

Baca Juga: Rencana Insentif Pajak PFII: PPh 0% hingga 50 Tahun

Kedelapan, pembebasan bea masuk atas impor barang kegiatan pengusahaan panas bumi sebesar Rp26,56 miliar yang dimanfaatkan oleh 8 wajib pajak.

Kesembilan, pembebasan dan/atau penangguhan bea masuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencapai nilai Rp3,87 triliun dengan 129 wajib pajak penerima manfaat.

Kesepuluh, fasilitas kemudahan perpajakan terkait penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), di mana LKPP tidak mencatatkan estimasi nilai maupun jumlah wajib pajak penggunanya.

“Pemberian kemudahan fiskal tersebut bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing global, serta mendorong investasi dan kinerja ekspor,” sebut pemerintah.

Penyederhanaan Prosedur Kepabeanan dan Skema MITA/AEO

Selain keringanan fiskal, pemerintah mengombinasikannya dengan kemudahan secara prosedural guna memangkas durasi pelayanan impor-ekspor. Salah satunya melalui efisiensi waktu penyelesaian arus barang (clearance) menggunakan skema Mitra Utama (MITA) Kepabeanan, *Authorized Economic Operator* (AEO), hingga layanan *rush handling*.

“Pemberian fasilitas kepabeanan baik secara fiskal maupun prosedural diharapkan dapat mengurangi hambatan investasi, serta mendorong geliat dunia usaha, yang secara lebih luas mampu menggerakkan faktor pertumbuhan ekonomi, untuk mencapai cita-cita pemerintah dalam mewujudkan stabilitas perekonomian nasional,” ulas pemerintah.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
BGN Kaji Ulang Skema Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari

BGN Kaji Ulang Skema Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari

July 28, 2026
Prabowo Buka Peluang Pangkas Anggaran Pertahanan & Polri

Prabowo Buka Peluang Pangkas Anggaran Pertahanan & Polri

July 28, 2026
Piutang Perpajakan Neto Turun Jadi Rp68,13 Triliun

Pemerintah Kucurkan Insentif Bea Masuk Rp50,4 Triliun

July 28, 2026
Kerja Sama Ekonomi RI-China Bidik 5 Sektor Utama

Kerja Sama Ekonomi RI-China Bidik 5 Sektor Utama

July 28, 2026

Recent News

BGN Kaji Ulang Skema Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari

BGN Kaji Ulang Skema Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari

July 28, 2026
Prabowo Buka Peluang Pangkas Anggaran Pertahanan & Polri

Prabowo Buka Peluang Pangkas Anggaran Pertahanan & Polri

July 28, 2026
Piutang Perpajakan Neto Turun Jadi Rp68,13 Triliun

Pemerintah Kucurkan Insentif Bea Masuk Rp50,4 Triliun

July 28, 2026
Kerja Sama Ekonomi RI-China Bidik 5 Sektor Utama

Kerja Sama Ekonomi RI-China Bidik 5 Sektor Utama

July 28, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version