Pemerintah Kucurkan Insentif Bea Masuk Rp50,4 Triliun

JAKARTA – Pemerintah memberikan dukungan nyata bagi dunia usaha dengan menyalurkan insentif bea masuk dan berbagai kemudahan fiskal senilai Rp50,40 triliun sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat daya saing industri nasional, memacu kinerja ekspor, serta menarik arus investasi ke dalam negeri, Sabtu (18/7/2026).

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 yang diaudit, insentif fiskal perpajakan dan kepabeanan tersebut berhasil dimanfaatkan oleh sebanyak 2.743 wajib pajak di berbagai sektor usaha.

“Realisasi nilai pemanfaatan atas insentif atau fasilitas/kemudahan perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tahun 2025 sebesar Rp50,40 triliun dengan jumlah wajib pajak penerima manfaat sejumlah 2.743,” tulis pemerintah dalam LKPP 2025.

Rincian 10 Fasilitas dan Insentif Fiskal Utama di 2025

Laporan LKPP 2025 merinci 10 fasilitas insentif fiskal yang disalurkan pemerintah. Pertama, pembebasan bea masuk berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan dengan nilai realisasi Rp9,36 triliun yang dimanfaatkan oleh 981 wajib pajak.

Kedua, fasilitas pengembalian bea masuk dalam skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) tercatat senilai Rp798,45 miliar dan terserap oleh 92 wajib pajak.

Ketiga, penangguhan bea masuk di kawasan berikat menjadi kontributor terbesar dengan nilai realisasi mencapai Rp32,86 triliun, dimanfaatkan oleh 1.331 wajib pajak.

Keempat, penangguhan bea masuk untuk fasilitas gudang berikat mencatatkan realisasi sebesar Rp3,09 triliun dengan penerima manfaat sebanyak 168 wajib pajak.

Kelima, penangguhan bea masuk pada toko bebas bea terealisasi senilai Rp123,18 miliar yang digunakan oleh 6 wajib pajak.

Keenam, fasilitas penangguhan bea masuk di tempat penyelenggaraan pameran berikat terserap senilai Rp16,25 miliar oleh 6 wajib pajak.

Ketujuh, pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) terealisasi Rp243,88 miliar dan dimanfaatkan oleh 22 wajib pajak.

Kedelapan, pembebasan bea masuk atas impor barang kegiatan pengusahaan panas bumi sebesar Rp26,56 miliar yang dimanfaatkan oleh 8 wajib pajak.

Kesembilan, pembebasan dan/atau penangguhan bea masuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencapai nilai Rp3,87 triliun dengan 129 wajib pajak penerima manfaat.

Kesepuluh, fasilitas kemudahan perpajakan terkait penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), di mana LKPP tidak mencatatkan estimasi nilai maupun jumlah wajib pajak penggunanya.

“Pemberian kemudahan fiskal tersebut bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing global, serta mendorong investasi dan kinerja ekspor,” sebut pemerintah.

Penyederhanaan Prosedur Kepabeanan dan Skema MITA/AEO

Selain keringanan fiskal, pemerintah mengombinasikannya dengan kemudahan secara prosedural guna memangkas durasi pelayanan impor-ekspor. Salah satunya melalui efisiensi waktu penyelesaian arus barang (clearance) menggunakan skema Mitra Utama (MITA) Kepabeanan, *Authorized Economic Operator* (AEO), hingga layanan *rush handling*.

“Pemberian fasilitas kepabeanan baik secara fiskal maupun prosedural diharapkan dapat mengurangi hambatan investasi, serta mendorong geliat dunia usaha, yang secara lebih luas mampu menggerakkan faktor pertumbuhan ekonomi, untuk mencapai cita-cita pemerintah dalam mewujudkan stabilitas perekonomian nasional,” ulas pemerintah.

Exit mobile version