website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 14 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Godok Skema Insentif Pajak ETF Emas

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 14, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Godok Skema Insentif Pajak ETF Emas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menggodok skema pemberian insentif pajak ETF emas (exchange-traded fund) tanpa penyerahan fisik atau non-delivery di pasar modal domestik, Senin (10/8/2026).

Fasilitas perpajakan yang sedang disiapkan tersebut mencakup pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) guna mendorong minat investor serta memacu pertumbuhan variasi instrumen investasi berbasis komoditas.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa rencana pemberian fasilitas fiskal ini terus dikoordinasikan secara intensif bersama Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan. Secara teknis, produk ETF emas non-delivery dinilai memenuhi kriteria untuk dipersamakan dengan surat berharga.

“Secara teknis, seharusnya itu [ETF emas] bisa dipersamakan dengan surat berharga dan bisa dibebaskan PPh dan PPN-nya. Cuma, kita mesti koordinasi dulu dengan Dirjen SEF dan lapor ke Pak Menteri Keuangan,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Kajian Teknis DJP dan Status Bukan Barang Kena Pajak

Bimo menjelaskan bahwa perumusan mekanisme teknis insentif pajak untuk ETF emas di internal DJP sebenarnya telah rampung disusun. Kendati demikian, ketetapan final serta jadwal peluncurannya masih menunggu persetujuan resmi dari Menteri Keuangan.

“Pembahasan teknis di DJP sudah final, tetapi kan mesti koordinasi dengan DJSEF dan Pak Menteri Keuangan,” tegas Bimo.

Apabila instrumen ETF emas non-delivery resmi dipersamakan dengan surat berharga, transaksinya secara otomatis tidak akan dikenai PPN. Berdasarkan ketentuan Pasal 4A Undang-Undang PPN, surat berharga dikategorikan sebagai bukan Barang Kena Pajak (BKP).

Baca Juga: Shopee Mulai Proses Pengembalian PPh Pasal 22

Usulan OJK dan Penguatan Regulasi UU P2SK

Wacana insentif ini bermula dari usulan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. OJK mendorong pemerintah memberikan stimulus fiskal bagi ragam instrumen baru di sektor jasa keuangan, termasuk perdagangan ETF emas non-delivery dan ekosistem industri bulion.

“Kita minta beberapa insentif lah untuk produk-produk baru di sektor jasa keuangan seperti ETF emas dan lain-lain. Kami juga menyampaikan update terkait perkembangan bulion, lalu terkait beberapa inisiatif baru seperti rencana demutualisasi bursa yang Insyaallah nanti POJK-nya akan selesai September,” ungkap Friderica pada Juli 2026.

Baca Juga: Penjualan Kendaraan Bermotor Tumbuh Efek Dana Pemerintah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah mengkaji usulan tersebut secara mendalam. Kebijakan ini dinilai selaras dengan penguatan kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 s.t.d.d UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Terhadap regulasi baru P2SK, terkait dengan penugasan OJK selanjutnya, termasuk untuk tahap berikutnya yaitu perdagangan ETF emas non-delivery, nah itu mungkin membutuhkan insentif fiskal. Ini kita pelajari juga,” kata Airlangga.

Airlangga menggarisbawahi bahwa perdagangan ETF emas non-delivery tidak melibatkan perpindahan fisik komoditas emas secara langsung. Oleh sebab itu, relaksasi perlakuan perpajakan menjadi opsi strategis guna memperluas basis pemodal di pasar keuangan nasional.

“Ya kalau misalnya perdagangan ETF emas non-delivery kan goods-nya enggak ada. Jadi salah satunya rencananya [insentif] dari segi perpajakan untuk dipermudah,” pungkas Airlangga.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

August 14, 2026
Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

August 14, 2026
Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

August 14, 2026
Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

August 14, 2026

Recent News

Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

August 14, 2026
Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

August 14, 2026
Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

August 14, 2026
Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

August 14, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version