website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 18 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

RUU Keuangan Negara Buka Opsi Ubah Batas Defisit APBN

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 18, 2026
in Nasional
0 0
0
RUU Keuangan Negara Buka Opsi Ubah Batas Defisit APBN
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara membuka diskusi mengenai kemungkinan perubahan batas defisit APBN sebesar 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) yang selama ini menjadi salah satu rambu utama pengelolaan fiskal Indonesia.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyoroti posisi ketentuan batas defisit tersebut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Menurutnya, angka batas defisit 3% dan rasio utang 60% terhadap PDB tidak tercantum secara langsung dalam batang tubuh Pasal 12 UU Keuangan Negara, tetapi berada pada bagian penjelasan undang-undang.

Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan Misbakhun dalam pembahasan revisi UU Keuangan Negara.

“Orang mengatakan defisit 3%, lalu saya tanya di pasal berapa, enggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma, defisit itu tidak ada di norma, dan batas rasio utang 60% dari PDB itu tidak ada di norma,” ujar Misbakhun.

Pasal 12 Tidak Mencantumkan Angka Defisit 3%

Pasal 12 UU Keuangan Negara terdiri atas empat ayat yang mengatur penyusunan APBN, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, kemampuan menghimpun pendapatan, serta mekanisme pembiayaan ketika anggaran mengalami defisit atau surplus.

Namun, batang tubuh pasal tersebut tidak secara eksplisit mencantumkan besaran maksimal defisit APBN sebesar 3% dari PDB.

Hal yang sama berlaku untuk batas rasio utang sebesar 60% terhadap PDB.

Angka tersebut baru muncul pada bagian Penjelasan UU Keuangan Negara, khususnya penjelasan Pasal 12.

Misbakhun Pertanyakan Kedudukan Norma Batas Defisit

Misbakhun berpandangan terdapat perbedaan kedudukan antara ketentuan yang dicantumkan dalam batang tubuh undang-undang dengan bagian penjelasannya.

Atas dasar tersebut, dia mempertanyakan bagaimana kedudukan hukum batas defisit APBN sebesar 3% yang selama ini menjadi acuan pengelolaan fiskal.

“Di dalam bagian penjelasan itulah kemudian lahir istilah defisit 3% dan rasio utang 60% dari PDB kita. Nah sekarang pertanyaannya, apakah 3% itu menjadi sangat sakral?” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari diskusi dalam proses penyusunan RUU Keuangan Negara. Perubahan terhadap ketentuan yang berlaku masih bergantung pada keseluruhan proses legislasi dan kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

Baca Juga: Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Simak Profil dan Kariernya

Defisit Dinilai Sebagai Akibat dari Postur APBN

Misbakhun juga meminta pemerintah tidak hanya memusatkan perhatian pada upaya mempertahankan defisit di bawah 3%.

Menurutnya, defisit merupakan hasil akhir dari postur anggaran ketika belanja negara lebih besar dibandingkan dengan pendapatan yang mampu dihimpun pemerintah.

Karena itu, pembahasan fiskal menurutnya perlu melihat faktor yang menyebabkan defisit, bukan hanya membicarakan angka defisit sebagai hasil akhirnya.

“Kita itu selalu membicarakan defisit 3%, it’s an impact. Itu akibat dari sebuah persamaan, di mana penerimaan kita kurang memadai, lalu dikurangi dengan belanja, lahirlah defisit itu. Kita selalu membicarakan akibat, tidak membicarakan sebab,” tutur Misbakhun.

Kualitas Belanja Negara Ikut Disorot

Dalam pandangan Misbakhun, pembahasan mengenai defisit juga perlu dikaitkan dengan penggunaan belanja negara.

Dia menilai pemerintah perlu melihat apakah belanja yang menyebabkan defisit digunakan untuk kepentingan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan.

Dengan pendekatan tersebut, ukuran pengelolaan keuangan negara tidak berhenti pada besarnya defisit, tetapi juga melihat kualitas dan dampak belanja yang dibiayai APBN.

Ekspansi Dinilai Dibutuhkan untuk Keluar dari Middle Income Trap

Misbakhun juga mengaitkan diskusi mengenai ruang fiskal dengan tujuan Indonesia keluar dari middle income trap dan menjadi negara berpenghasilan tinggi.

Menurutnya, pemerintah perlu mendorong ekspansi pertumbuhan untuk mencapai tujuan tersebut.

Dia juga menyinggung aspirasi Indonesia untuk berkembang menjadi negara kesejahteraan atau welfare state yang mampu menjamin kesejahteraan sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar warga negara.

Ekspansi tersebut menurutnya membutuhkan belanja yang lebih besar pada sektor produktif seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan produktivitas.

“Sekarang pertanyaannya ketika situasi membutuhkan intervensi, contohnya, kita punya momentum. Untuk membawa 233 [juta jiwa] rakyat keluar dari middle income trap menuju negara berpenghasilan tinggi, itu kan butuh ekspansi pertumbuhan. Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan kalau kita terpaku di sana [pada batas 3%]?” tanya Misbakhun.

Baca Juga: Dapur MBG Ditutup, 1.999 SPPG Belum Punya SLH

Misbakhun Singgung Maastricht Treaty

Selain mempertanyakan aspek normatif dalam UU Keuangan Negara, Misbakhun menyoroti latar belakang historis penggunaan batas defisit dan rasio utang.

Dia mengaitkan ketentuan tersebut dengan Maastricht Treaty yang menjadi bagian dari kerangka disiplin fiskal negara-negara Eropa.

Menurutnya, ketentuan fiskal dalam Maastricht Treaty berkembang dalam konteks penyatuan negara-negara Uni Eropa setelah berakhirnya Perang Dingin dan proses menuju penggunaan mata uang euro.

Konteks historis tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang menurut Misbakhun perlu dilihat kembali ketika Indonesia membahas revisi kerangka hukum keuangan negara.

Pemerintah Tetap Pertahankan Defisit di Bawah 3%

Di tengah wacana perubahan tersebut, pemerintah menyampaikan sikap berbeda terkait batas defisit APBN.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga defisit APBN di bawah 3% dari PDB.

Menurut pemerintah, disiplin terhadap batas tersebut merupakan salah satu instrumen untuk menjaga kredibilitas fiskal Indonesia.

“Kita tetap konsisten di bawah 3%. Itu menjaga kredibilitas dari fiskal,” ujar Juda.

Dengan demikian, pembahasan RUU Keuangan Negara saat ini memperlihatkan adanya diskusi mengenai desain hukum batas fiskal, sementara pemerintah tetap menjalankan kebijakan dengan mempertahankan defisit di bawah 3%.

RAPBN 2027 Targetkan Defisit 2,4%

Sikap pemerintah menjaga disiplin fiskal juga tercermin dalam rancangan APBN 2027.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6%, sementara defisit anggaran direncanakan berada pada kisaran 2,4% terhadap PDB.

Untuk mencapai kedua sasaran tersebut, Juda menilai penerimaan negara perlu diperkuat sekaligus diimbangi peningkatan kualitas belanja dan pembiayaan yang tetap dilakukan secara hati-hati.

Baca Juga: PMK 55/2026 Benahi Kompetensi Tax Intermediaries

Reformasi Pajak Jadi Bagian Strategi Fiskal

Dalam konteks pengendalian defisit dan peningkatan pertumbuhan, Juda menempatkan reformasi perpajakan sebagai salah satu komponen utama strategi fiskal pemerintah.

Penerimaan yang kuat dinilai diperlukan agar pemerintah memiliki kapasitas membiayai program pembangunan tanpa menciptakan tekanan fiskal yang berlebihan.

“Mencapai kedua tujuan tersebut akan memerlukan mobilisasi pendapatan yang lebih kuat, kualitas belanja yang lebih baik, dan pembiayaan yang prudent. Karena itu, reformasi perpajakan menjadi inti dari strategi fiskal kami,” kata Juda.

Meski demikian, Juda menekankan reformasi pajak tidak cukup hanya mengandalkan ambisi peningkatan penerimaan.

Perumusan kebijakan juga harus didukung pendekatan berbasis bukti atau evidence-based policymaking.

DJP Masih Optimistis Kejar Target Pajak 2026

Di sisi penerimaan, DJP mendapat arahan untuk terus mengamankan target penerimaan dalam sekitar 3,5 bulan menjelang berakhirnya tahun fiskal 2026.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan seluruh kantor pajak akan menjalankan fungsi penghimpunan penerimaan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kita kan tinggal 3,5 bulan, dan harus mendanai pembangunan, harus mencapai target dan menjaga kepatuhan, agar mengoptimalkan pergerakan ekonomi yang baik,” ujar Bimo.

Target penerimaan pajak dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun.

Namun, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak berpotensi mengalami shortfall sebesar Rp46,9 triliun.

Hingga Agustus 2026, DJP menyebut penerimaan pajak tumbuh 27% dan telah mencapai sekitar Rp1.441,9 triliun.

AI Belum Dinilai Bisa Gantikan Petugas Pajak

Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence dalam administrasi perpajakan.

Senior Advisor Japan International Cooperation Agency (JICA) Naofumi Kosugi menilai AI belum dapat sepenuhnya menggantikan peran manusia dalam administrasi pajak.

Menurutnya, teknologi AI dapat membantu dalam proses penghitungan pajak yang seharusnya terutang, tetapi peran petugas pajak masih dibutuhkan dalam pelaksanaan administrasi.

Meski demikian, Kosugi tetap mendorong otoritas pajak memanfaatkan AI untuk mendukung pekerjaan rutin para pegawai.

Ada 3 Risiko Penggunaan AI dalam Administrasi Pajak

Kosugi menyebut terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan otoritas pajak ketika menggunakan AI.

Pertama adalah perlindungan privasi dan keamanan data wajib pajak.

Kedua, sistem AI harus tetap memenuhi unsur transparansi dan akuntabilitas sehingga penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga adalah risiko halusinasi AI, yakni kemungkinan sistem menghasilkan informasi yang tidak akurat sehingga tetap memerlukan pengawasan manusia.

DJP Siap Buka Data Mikro untuk Penelitian

DJP juga berkomitmen mendukung kegiatan penelitian perpajakan melalui penyediaan data mikro tertentu kepada para peneliti.

Bimo mengatakan penggunaan data mikro diperlukan agar riset perpajakan dapat bergerak lebih jauh dari analisis yang hanya berfokus pada indikator makro.

“Kami akan membuka akses terhadap data mikro tertentu bagi peneliti dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan keamanan data. Saya yakin ini memungkinkan penelitian perpajakan bisa melangkah lebih jauh melampaui aspek makro,” ujar Bimo.

Data yang diberikan tetap harus menjaga kerahasiaan dan tidak boleh memuat identitas wajib pajak.

Dengan data mikro yang memadai, peneliti diharapkan mampu melakukan analisis lebih terperinci sekaligus mengembangkan simulasi untuk memahami dampak berbagai skenario kebijakan dan administrasi perpajakan.

DJP Tetapkan 6 Tahap Pengelolaan Barang Sitaan

Perkembangan lainnya datang dari pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, dan jaminan aset berwujud di lingkungan DJP.

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2026, DJP menetapkan enam tahapan pengelolaan untuk menciptakan standar yang seragam.

Pengaturan tersebut ditujukan agar benda maupun barang yang berada dalam penguasaan DJP tetap terjaga keutuhan, keamanan, keselamatan, serta nilainya.

“Pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud terdiri atas: a) serah terima; b) penyimpanan; c) pemeliharaan; d) penggunaan; e) pengeluaran; dan f) penyampaian laporan pengelolaan,” bunyi ketentuan SE-10/PJ/2026.

RUU Keuangan Negara Jadi Ruang Evaluasi Kerangka Fiskal

Pembahasan mengenai batas defisit APBN menunjukkan RUU Keuangan Negara menjadi ruang bagi DPR dan pemerintah untuk mengevaluasi kembali kerangka hukum pengelolaan fiskal Indonesia.

Di satu sisi, Misbakhun membuka diskusi mengenai kedudukan dan relevansi angka defisit 3% serta perlunya melihat kualitas belanja dan kebutuhan ekspansi ekonomi.

Di sisi lain, pemerintah melalui Juda Agung tetap menekankan konsistensi menjaga defisit di bawah 3% untuk mempertahankan kredibilitas fiskal.

Perbedaan pandangan tersebut masih berada dalam proses pembahasan legislasi. Sementara itu, strategi pemerintah saat ini tetap diarahkan pada penguatan penerimaan, peningkatan kualitas belanja, pembiayaan yang hati-hati, dan reformasi perpajakan berbasis bukti.

Sumber Terkait:

  • JDIH BPK RI – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • DPR RI – Pembahasan RUU Keuangan Negara
  • JDIH DPR RI – RUU Keuangan Negara dan Peran Negara dalam Perekonomian
  • Kementerian Keuangan – Reformasi Perpajakan dan Strategi Fiskal
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

8
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Pajak Karbon Kolombia Diatur dalam Pasar Karbon Nasional

Works for Taxes Kolombia Diperluas untuk Rekonstruksi

September 18, 2026
Pajak Jasa Instalasi Internet: Ini PPh dan PPN yang Berlaku

Pajak Jasa Instalasi Internet: Ini PPh dan PPN yang Berlaku

September 18, 2026
RUU Keuangan Negara Buka Opsi Ubah Batas Defisit APBN

RUU Keuangan Negara Buka Opsi Ubah Batas Defisit APBN

September 18, 2026
Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

September 18, 2026

Recent News

Pajak Karbon Kolombia Diatur dalam Pasar Karbon Nasional

Works for Taxes Kolombia Diperluas untuk Rekonstruksi

September 18, 2026
Pajak Jasa Instalasi Internet: Ini PPh dan PPN yang Berlaku

Pajak Jasa Instalasi Internet: Ini PPh dan PPN yang Berlaku

September 18, 2026
RUU Keuangan Negara Buka Opsi Ubah Batas Defisit APBN

RUU Keuangan Negara Buka Opsi Ubah Batas Defisit APBN

September 18, 2026
Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

September 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version