Pemerintah Catat Kurang Bayar DBH Mencapai Rp70,25 Triliun

JAKARTA – Pemerintah mencatat akumulasi nominal akumulasi kurang bayar DBH (dana bagi hasil) sampai dengan tahun anggaran 2024 menembus angka Rp70,25 triliun, Jumat (31/7/2026).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa nilai kewajiban kurang bayar DBH tersebut semestinya disalurkan kepada 431 pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia. Cakupan pemda tersebut meliputi 31 pemerintah provinsi, 317 pemerintah kabupaten, serta 83 pemerintah kota.

“Sehingga kalau kurang bayar DBH dikurangi dengan total lebih bayar DBH itu ada [kurang bayar DBH] Rp70 triliun,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Rincian Komponen Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH

Tito merinci secara mendalam bahwa total kewajiban bruto kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024 sejatinya berada di angka Rp83,58 triliun. Jumlah ini terdiri atas kurang bayar DBH sektor pajak sebesar Rp43,30 triliun serta kurang bayar DBH sektor sumber daya alam (SDA) senilai Rp40,28 triliun.

Di sisi lain, pemerintah juga mengidentifikasi adanya total lebih bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 yang tercatat sebesar Rp13,32 triliun. Nilai ini mencakup lebih bayar DBH pajak senilai Rp1,26 triliun, lebih bayar DBH SDA sebesar Rp9,66 triliun, serta lebih bayar DBH sektor sawit mencapai Rp2,39 triliun.

Dari hasil kalkulasi tersebut, didapatkan angka neto kewajiban kurang bayar DBH pemerintah pusat setelah dikurangi akumulasi lebih bayar, yakni senilai Rp70,25 triliun.

Dampak Terhadap Pembayaran Gaji PPPK dan Skema Top Up DAU

Tito menilai apabila pencairan piutang DBH dapat segera direalisasikan oleh pemerintah pusat, pemda akan menerima pasokan likuiditas yang memadai sehingga dapat menyelesaikan permasalahan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kalau ini [kurang bayar DBH] dibayarkan, maka [masalah gaji] PPPK sebagian besar di daerah-daerah ini beres, kecuali daerah tersebut tidak memiliki DBH,” tutur Tito.

Lebih jauh, Mendagri menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan sekurang-kurangnya dua skema utama demi menuntaskan persoalan pembiayaan gaji PPPK di daerah. Selain pemenuhan pelunasan kewajiban kurang bayar DBH 2024, pemerintah merancang opsi top up Dana Alokasi Umum (DAU), khususnya bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DBH.

Meskipun tidak memerinci kalkulasi detail mekanisme penambahan DAU tersebut, Tito memastikan bakal ada tambahan alokasi dana segar dari pusat di luar anggaran APBD yang telah ditetapkan tahun ini.

“Ada daerah-daerah yang DBH-nya enggak ada, sudah dilakukan efisiensi [anggaran] juga, kita tahu itu. Tidak ada cara lain selain dengan cara top up DAU. Ini sudah disiapkan skemanya oleh Bapak Menkeu sehingga mudah-mudahan masalah PPPK bisa diatasi,” ujar Tito.

Exit mobile version