website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 7 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Catat Kurang Bayar DBH Mencapai Rp70,25 Triliun

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Catat Kurang Bayar DBH Mencapai Rp70,25 Triliun
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah mencatat akumulasi nominal akumulasi kurang bayar DBH (dana bagi hasil) sampai dengan tahun anggaran 2024 menembus angka Rp70,25 triliun, Jumat (31/7/2026).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa nilai kewajiban kurang bayar DBH tersebut semestinya disalurkan kepada 431 pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia. Cakupan pemda tersebut meliputi 31 pemerintah provinsi, 317 pemerintah kabupaten, serta 83 pemerintah kota.

“Sehingga kalau kurang bayar DBH dikurangi dengan total lebih bayar DBH itu ada [kurang bayar DBH] Rp70 triliun,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Rincian Komponen Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH

Tito merinci secara mendalam bahwa total kewajiban bruto kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024 sejatinya berada di angka Rp83,58 triliun. Jumlah ini terdiri atas kurang bayar DBH sektor pajak sebesar Rp43,30 triliun serta kurang bayar DBH sektor sumber daya alam (SDA) senilai Rp40,28 triliun.

Di sisi lain, pemerintah juga mengidentifikasi adanya total lebih bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 yang tercatat sebesar Rp13,32 triliun. Nilai ini mencakup lebih bayar DBH pajak senilai Rp1,26 triliun, lebih bayar DBH SDA sebesar Rp9,66 triliun, serta lebih bayar DBH sektor sawit mencapai Rp2,39 triliun.

Dari hasil kalkulasi tersebut, didapatkan angka neto kewajiban kurang bayar DBH pemerintah pusat setelah dikurangi akumulasi lebih bayar, yakni senilai Rp70,25 triliun.

Baca Juga: Desain Pajak Daerah Dukung Kota Berkelanjutan

Dampak Terhadap Pembayaran Gaji PPPK dan Skema Top Up DAU

Tito menilai apabila pencairan piutang DBH dapat segera direalisasikan oleh pemerintah pusat, pemda akan menerima pasokan likuiditas yang memadai sehingga dapat menyelesaikan permasalahan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kalau ini [kurang bayar DBH] dibayarkan, maka [masalah gaji] PPPK sebagian besar di daerah-daerah ini beres, kecuali daerah tersebut tidak memiliki DBH,” tutur Tito.

Baca Juga: PT Jalin Pembayaran Resmi Penyelenggara SPP-TDLN

Lebih jauh, Mendagri menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan sekurang-kurangnya dua skema utama demi menuntaskan persoalan pembiayaan gaji PPPK di daerah. Selain pemenuhan pelunasan kewajiban kurang bayar DBH 2024, pemerintah merancang opsi top up Dana Alokasi Umum (DAU), khususnya bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DBH.

Meskipun tidak memerinci kalkulasi detail mekanisme penambahan DAU tersebut, Tito memastikan bakal ada tambahan alokasi dana segar dari pusat di luar anggaran APBD yang telah ditetapkan tahun ini.

“Ada daerah-daerah yang DBH-nya enggak ada, sudah dilakukan efisiensi [anggaran] juga, kita tahu itu. Tidak ada cara lain selain dengan cara top up DAU. Ini sudah disiapkan skemanya oleh Bapak Menkeu sehingga mudah-mudahan masalah PPPK bisa diatasi,” ujar Tito.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pengusaha Minta DJP Perbarui Petunjuk Teknis PPh Marketplace

Pengusaha Minta DJP Perbarui Petunjuk Teknis PPh Marketplace

August 7, 2026
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Dimulai

Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Dimulai

August 7, 2026
Pakistan Rilis Skema Pajak Ritel 1% Berhadiah Green Plate

Pakistan Rilis Skema Pajak Ritel 1% Berhadiah Green Plate

August 7, 2026
Pemerintah Catat Kurang Bayar DBH Mencapai Rp70,25 Triliun

Pemerintah Catat Kurang Bayar DBH Mencapai Rp70,25 Triliun

August 7, 2026

Recent News

Pengusaha Minta DJP Perbarui Petunjuk Teknis PPh Marketplace

Pengusaha Minta DJP Perbarui Petunjuk Teknis PPh Marketplace

August 7, 2026
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Dimulai

Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Dimulai

August 7, 2026
Pakistan Rilis Skema Pajak Ritel 1% Berhadiah Green Plate

Pakistan Rilis Skema Pajak Ritel 1% Berhadiah Green Plate

August 7, 2026
Pemerintah Catat Kurang Bayar DBH Mencapai Rp70,25 Triliun

Pemerintah Catat Kurang Bayar DBH Mencapai Rp70,25 Triliun

August 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version