DJP Beberkan Alasan Larangan Merekam SP2DK Bagi WP

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membeberkan alasan di balik kebijakan larangan merekam SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) bagi Wajib Pajak saat pelaksanaan klarifikasi melalui media video conference, Kamis (30/7/2026).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa aturan ini diterapkan untuk menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak agar tidak tersebar ke publik secara tidak bertanggung jawab.

“Ketika wajib pajak diperkenankan melakukan perekaman, tidak ada jaminan bahwa data dan konten pembahasan tidak tersebar. Jadi ini, tujuan utamanya adalah untuk pencegahan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

Sebaliknya, pegawai DJP diperbolehkan melakukan perekaman selama proses diskusi berlangsung karena institusi dan pegawainya terikat oleh rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dengan ketentuan ini, mitigasi atas potensi kebocoran data berada di pihak internal DJP.

Regulasi SE-8/PJ/2026 dan Cakupan Pihak Terlarang

Kebijakan mengenai larangan perekaman bagi Wajib Pajak ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Aturan ini mengikat tidak hanya Wajib Pajak bersangkutan, tetapi juga wakil, kuasa hukum, serta pegawai Wajib Pajak yang hadir mengikuti sesi diskusi.

Dalam petunjuk teknis SE-8/PJ/2026, Account Representative (AR) atau pegawai DJP yang ditugaskan diwajibkan menyampaikan secara tegas kepada Wajib Pajak bahwa mereka dilarang melakukan perekaman, penyimpanan, penyebarluasan, hingga penyiaran berupa suara, gambar, video, atau sejenisnya atas seluruh rangkaian klarifikasi.

Sanksi Hukum dan Penhentian Sesi Video Conference

DJP mengingatkan bahwa Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai yang nekat melanggar larangan perekaman tersebut bakal dikenai sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila Wajib Pajak atau pihak yang mewakili menolak untuk mematuhi ketentuan larangan perekaman ini, petugas DJP berwenang untuk tidak melanjutkan penyampaian penjelasan atas SP2DK melalui media video conference.

Exit mobile version