Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Dimulai

JAKARTA – Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 marketplace atas penghasilan pedagang daring (seller) resmi diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (1/8/2026).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa empat penyedia platform marketplace terunjuk telah diberikan masa transisi selama satu bulan penuh untuk melakukan penyesuaian sistem sejak penetapan pada 1 Juli 2026.

“Marketplace sebagai pihak lain yang ditunjuk oleh DJP memiliki kewajiban untuk memulai pemungutannya pada 1 Agustus tahun 2026,” kata Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

Edukasi Lintas Asosiasi dan Dokumen FAQ DJP

Inge menyampaikan bahwa selama masa transisi satu bulan tersebut, DJP secara gencar menggelar serangkaian kegiatan edukasi dan sosialisasi. Langkah penyuluhan dilaksanakan melalui kolaborasi erat bersama berbagai asosiasi serta pelaku usaha, seperti Indonesia e-Commerce Association (idEA), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Guna memperluas jangkauan pemahaman publik, DJP menyediakan kanal informasi khusus berupa panduan pertanyaan yang sering diajukan (frequently asked questions/FAQ) mengenai ketentuan teknis PMK 37/2025 yang dapat diakses oleh masyarakat luas melalui situs web resmi DJP.

“Kami juga selalu menyediakan FAQ di dalam website kami, boleh diakses oleh semua orang, baik seller, marketplace, maupun para konsumen. Ini living document yang akan kami terus perbaiki, seandainya memang masih banyak pertanyaan dari pihak-pihak yang terdampak dari berlakunya ketentuan PMK 37/2025 ini,” ujar Inge.

Daftar 4 Platform Terunjuk dan Asesmen Tahap Berikutnya

Sebagai langkah awal pelaksanaan, terdapat empat entitas penyedia platform marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Keempat perusahaan tersebut mencakup PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, serta PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Penetapan keempat penyedia platform tersebut dilakukan karena telah dinilai siap secara sistem teknis, memiliki keandalan infrastruktur digital, serta memenuhi seluruh persyaratan regulasi yang diatur dalam PMK 37/2025.

Sementara itu, bagi penyedia marketplace lainnya, DJP menjelaskan bahwa proses asesmen masih terus berlangsung. Otoritas perpajakan akan menerbitkan keputusan penunjukan tahap berikutnya seiring dengan tingkat kesiapan sistem dari masing-masing platform.

“Marketplace yang lain berarti masih dalam tahap asesmen dan berikutnya kalau misalkan mereka sudah siap, kita pun akan melakukan penunjukan pihak lain lagi [sebagai pemungut PPh Pasal 22],” tutur Inge.

Exit mobile version