4 Marketplace Pungut PPh Pasal 22 Mulai Besok

JAKARTA – Empat penyedia platform lokapasar terkemuka di Indonesia dipastikan resmi menjadi marketplace pungut PPh Pasal 22 atas peredaran bruto atau omzet para pedagang (seller) terhitung mulai besok, Sabtu (1/8/2026).

Pelaksanaan pemungutan pajak ini menandai dimulainya babak baru penunjukan penyedia platform sebagai pihak lain yang wajib memungut PPh Pasal 22, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 yang telah ditetapkan sejak bulan lalu.

Landasan operasional penunjukan tersebut tertuang secara spesifik dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025 mengenai tata cara penunjukan pemungut pajak pihak ketiga.

“Penunjukan sebagai pihak lain… mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan Keputusan Dirjen Pajak mengenai penunjukan sebagai pihak lain,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PER-15/PJ/2025.

Daftar Platform Terunjuk dan Kriteria Ambang Batas Transaksi

Adapun empat penyedia platform lokapasar yang telah secara resmi ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meliputi Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini dilakukan lantaran keempat platform tersebut telah melampaui kriteria nilai transaksi serta ambang batas lalu lintas (*traffic*) pengunjung yang diatur dalam Pasal 4 PER-15/PJ/2025.

Berdasarkan pasal tersebut, suatu platform lokapasar ditetapkan sebagai pemungut pajak bilamana nilai transaksi jual beli di dalamnya menembus Rp600 juta dalam kurun 12 bulan atau Rp50 juta dalam satu bulan. Kriteria ini juga mencakup parameter *traffic* pengunjung yang melampaui 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam periode satu bulan.

Besaran Tarif dan Definisi Pedagang Dalam Negeri

Sesuai dengan ketentuan PMK 37/2025, platform terunjuk diwajibkan memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri dengan tarif sebesar 0,5% dari total peredaran bruto atau omzet penjualan yang diterima pedagang.

Adapun yang dikategorikan sebagai pedagang dalam negeri adalah para pelaku usaha orang pribadi maupun badan yang memenuhi dua syarat utama. Pertama, menerima pembayaran penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis di Indonesia.

Kedua, melakukan transaksi perdagangan dengan menggunakan alamat *Internet Protocol* (IP) di wilayah Indonesia atau menggunakan nomor kontak telepon dengan kode negara Indonesia.

6 Daftar Transaksi Bebas Pemungutan PPh Pasal 22

Pemerintah menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh penyedia *marketplace* dikecualikan atau tidak berlaku atas enam jenis transaksi berikut:

  1. Penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki omzet maksimal Rp500 juta pada tahun berjalan, dibuktikan dengan penyampaian surat pernyataan resmi kepada pihak penyelenggara *marketplace*.
  2. Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh perorangan atau orang pribadi dalam negeri yang merupakan mitra aplikasi jasa angkutan.
  3. Penjualan oleh pedagang dalam negeri yang menyerahkan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh secara sah.
  4. Transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana.
  5. Transaksi penjualan emas perhiasan, emas batangan, serta perhiasan lainnya.
  6. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau transaksi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dan/atau bangunan.
Exit mobile version