Desain Pajak Daerah Dukung Kota Berkelanjutan

JAKARTA – Penerapan regulasi pajak daerah tidak semata-mata dipandang sebagai sarana penghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga dapat difungsikan sebagai instrumen strategis untuk mendukung pengelolaan kawasan perkotaan yang lebih berkelanjutan, Kamis (30/7/2026).

Gagasan tersebut menjadi salah satu fokus perhatian utama dalam dokumen Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045 yang dirancang oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas. Dalam dokumen tersebut, Bappenas menegaskan bahwa tata kelola perpajakan memegang peranan krusial terhadap keberhasilan pembangunan perkotaan yang berwawasan lingkungan.

“Pajak … dapat digunakan [sebagai] salah satu instrumen insentif dan disinsentif dalam rangka mengendalikan urbanisasi yang lebih seimbang dan menyejahterakan,” tulis Bappenas dalam dokumen KPN 2045.

Kontribusi Pajak dan Risiko Alih Fungsi Lahan

Bappenas menjelaskan bahwa peraturan perpajakan serta pemberian insentif fiskal di tingkat lokal menjadi hal yang mendasar. Sebab, pajak umumnya menempati porsi terbesar sebagai penopang utama PAD, khususnya pada wilayah perkotaan skala besar.

Mengutip kajian World Bank (2019), Bappenas membeberkan beberapa jenis pemungutan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap kas daerah. Jenis perpajakan tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel yang kini menjadi Pajak Barang dan Jasa Pertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, serta pajak restoran yang kini dikategorikan sebagai PBJT atas makanan dan minuman.

Di sisi lain, mekanisme desentralisasi fiskal saat ini memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang berhasil mengumpulkan PAD dalam jumlah tinggi. Kebijakan ini kerap memicu pemda berlomba mengejar kenaikan target penerimaan, salah satunya dengan mendorong alih fungsi atau konversi lahan tidak terbangun menjadi kawasan terbangun.

Kondisi tersebut terjadi karena pemungutan pajak atas lahan terbangun—seperti area perumahan, kawasan pabrik, hotel, dan restoran—menghasilkan pundi-pundi pendapatan yang jauh lebih besar ketimbang potensi pajak dari lahan tidak terbangun seperti area persawahan maupun kawasan hutan.

Pentingnya Reformasi Regulasi dan Pengendalian Lingkungan

Melihat fenomena alih fungsi lahan tersebut, Bappenas mengingatkan agar formula insentif dan disinsentif bagi daerah tidak sekadar diukur dari keberhasilan mendongkrak penerimaan semata. Kebijakan tersebut harus diselaraskan secara ketat dengan capaian target pembangunan daerah yang holistik.

“Pemberian insentif dan disinsentif juga tetap perlu memperhatikan pengendalian konversi lahan yang berdampak pada kerusakan lingkungan atau menurunkan upaya ketahanan pangan daerah,” tulis Bappenas.

Oleh sebab itu, Bappenas menilai perlunya reformasi menyeluruh terhadap regulasi perpajakan dan skema insentif daerah. Reformasi ini bertujuan agar arah kebijakan fiskal daerah berjalan seirama dengan tujuan tata ruang dan pembangunan perkotaan yang berimbang.

Melalui pendekatan tersebut, pemungutan pajak daerah tidak lagi sekadar menjadi mesin penghimpun penerimaan kas, melainkan juga berfungsi menopang pengendalian ekspansi kota, menjaga kelestarian lingkungan, dan menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Bappenas mencatat bahwa tantangan terbesar bagi pemerintah daerah ke depan adalah menjaga keseimbangan antara tuntutan memperkuat kapasitas fiskal dan memastikan regulasi penerimaan tidak memicu dorongan yang bertentangan dengan target pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.

Exit mobile version