website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pembatalan Faktur Pajak Kini Wajib Lewat Coretax, e-Faktur Desktop Tak Lagi Mendukung

Johannes Albert by Johannes Albert
November 16, 2025
in Nasional
0 0
0
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa proses pembatalan faktur pajak kini tidak lagi dapat dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Desktop. Pengusaha Kena Pajak (PKP) diminta menggunakan aplikasi Coretax DJP sebagai saluran utama untuk melakukan pembatalan faktur.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kring Pajak melalui media sosial, menanggapi pertanyaan wajib pajak mengenai progres pembatalan faktur di e-Faktur Desktop. Menurut DJP, aplikasi e-Faktur Desktop saat ini hanya difungsikan untuk pembuatan faktur pajak dan faktur pajak pengganti, bukan untuk pembatalan.

Baca juga: Upload Faktur Pajak tapi Alamat Email Kosong? Ini Penjelasan Kring Pajak

“Untuk saat ini penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop hanya untuk membuat faktur pajak dan faktur pajak pengganti. Untuk pembatalan faktur pajak, silakan melalui aplikasi Coretax,” tulis Kring Pajak pada Minggu (16/11/2025).

Ketentuan Pembatalan Faktur Berdasarkan PER-11/PJ/2025

Mengacu pada Pasal 49 PER-11/PJ/2025, PKP wajib melakukan pembatalan faktur pajak apabila faktur tersebut telah diterbitkan atas penyerahan:

  1. Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang transaksinya dibatalkan; atau
  2. Barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.

Pembatalan transaksi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan bukti atau dokumen yang menunjukkan bahwa benar telah terjadi pembatalan transaksi, misalnya berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang sejenis.

Baca juga: Menperin Usulkan Insentif Fiskal Otomotif untuk Percepatan Industri pada 2026

Lebih lanjut, termasuk faktur pajak yang harus dibatalkan yaitu faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) PER-11/PJ/2025. Dalam kondisi ini, pembatalan dilakukan agar data identitas dalam faktur pajak sesuai dengan pihak yang sebenarnya.

Setelah Pembatalan, PKP Wajib Buat Faktur Pajak Baru

Setelah faktur pajak dibatalkan melalui Coretax, PKP tidak berhenti pada tahap pembatalan semata. PKP wajib menindaklanjuti dengan pembuatan faktur pajak baru yang mencantumkan identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang benar dan sesungguhnya.

“Pembatalan faktur tidak sekadar menghapus transaksi, tetapi juga memastikan keakuratan identitas dan data dalam administrasi perpajakan.”

Dengan mekanisme ini, DJP mendorong tertib administrasi dan keakuratan data faktur pajak sehingga proses pelaporan dan pengawasan pajak dapat berjalan lebih baik.

Pengecualian untuk PKP Toko Retail

DJP juga memberikan pengecualian khusus bagi PKP Toko Retail. PKP Toko Retail tidak diperkenankan melakukan pembatalan faktur pajak atas penyerahan BKP kepada turis asing yang telah memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP Toko Retail, apabila atas faktur pajak tersebut telah diajukan permintaan pengembalian PPN (VAT refund) oleh turis asing yang bersangkutan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga konsistensi dan integritas proses pengembalian PPN kepada turis asing, serta mencegah adanya ketidaksinkronan antara data faktur pajak dengan klaim VAT refund yang telah diajukan.

Sumber Terkait

https://www.pajak.go.id/id
https://www.kemenkeu.go.id/

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru

DJP Bantah Isu Pembobolan Coretax: Tegaskan Keamanan Data WP Tetap Terjaga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version