PHNOM PENH – Pemerintah memperjelas pajak transfer bisnis Kamboja melalui Prakas No. 584 tertanggal 29 Juli 2026. Aturan tersebut mengatur pembagian kewajiban pajak setelah transfer bisnis, transfer saham, dan merger perusahaan, sekaligus memperjelas perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi tersebut.
Prakas No. 584 secara khusus membahas bagaimana kewajiban perpajakan dialokasikan di antara pihak-pihak yang terlibat dalam perubahan kepemilikan maupun reorganisasi usaha.
Pihak yang dicakup meliputi transferor atau pihak yang mengalihkan, transferee atau penerima pengalihan, successor shareholders atau partners, serta perusahaan yang tetap bertahan maupun perusahaan baru yang dibentuk setelah merger.
Prakas No. 584 memperjelas pembagian kewajiban pajak dan perlakuan PPN setelah transfer bisnis, transfer saham, serta merger perusahaan.
Prakas 584 Atur Kewajiban Setelah Transfer Bisnis
Dalam transaksi transfer bisnis, Prakas No. 584 memberikan kerangka mengenai alokasi kewajiban perpajakan antara pihak yang mengalihkan bisnis dan pihak yang menerima pengalihan tersebut.
Penegasan ini menjadi bagian dari pengaturan pajak transfer bisnis Kamboja ketika aktivitas usaha berpindah dari satu pihak kepada pihak lainnya.
Selain kewajiban pajak setelah transfer, aturan tersebut juga mencakup perlakuan PPN yang berkaitan dengan transaksi pengalihan bisnis.
Transfer Saham Juga Masuk dalam Pengaturan
Prakas No. 584 tidak hanya mengatur transfer bisnis secara langsung. Transfer saham juga termasuk dalam ruang lingkup ketentuan tersebut.
Dalam transaksi ini, aturan memperjelas alokasi kewajiban pajak yang berkaitan dengan pihak-pihak terkait, termasuk successor shareholders atau shareholders yang menjadi penerus setelah transaksi berlangsung.
Perlakuan PPN atas transfer saham juga menjadi bagian dari aspek perpajakan yang diklarifikasi melalui Prakas tersebut.
Merger Perusahaan Dicakup Prakas No. 584
Pengaturan yang sama mencakup enterprise mergers atau merger perusahaan.
Dalam konteks merger, kewajiban perpajakan dapat berkaitan dengan surviving enterprise, yaitu perusahaan yang tetap bertahan setelah merger, maupun newly established enterprise atau perusahaan baru yang dibentuk sebagai hasil penggabungan.
Prakas No. 584 memperjelas bagaimana kewajiban pajak dialokasikan kepada pihak-pihak tersebut setelah proses merger dilakukan.
Ruang lingkup aturan mencakup transferor, transferee, successor shareholders atau partners, serta perusahaan yang tetap bertahan atau baru dibentuk setelah merger.
Perlakuan PPN Ikut Diperjelas
Selain menentukan pihak-pihak yang terkait dengan kewajiban pajak setelah transaksi, Prakas No. 584 juga memberikan klarifikasi mengenai perlakuan PPN.
Ketentuan tersebut berlaku dalam konteks transfer bisnis, transfer saham, dan merger perusahaan sebagaimana dicakup dalam Prakas.
Dengan demikian, aturan tertanggal 29 Juli 2026 itu menggabungkan aspek alokasi kewajiban perpajakan dengan perlakuan PPN atas berbagai bentuk pengalihan dan reorganisasi perusahaan.
Kamboja Tegaskan Jasa Kedokteran Gigi Tidak Kena PPN
Selain Prakas No. 584, perkembangan perpajakan terbaru di Kamboja juga mencakup Instruction No. 14 tertanggal 17 Agustus 2026.
Instruction tersebut menegaskan kembali bahwa penyediaan jasa kedokteran gigi tidak termasuk sebagai penyerahan yang dikenai PPN.
Perlakuan tersebut berlaku terhadap berbagai jenis layanan profesional kedokteran gigi.
Pemeriksaan hingga Perawatan Restoratif Dicakup
Layanan yang tidak dikenai PPN mencakup pemeriksaan gigi, pengobatan, serta preventive care atau perawatan pencegahan.
Instruction No. 14 juga mencakup restorative procedures atau prosedur restoratif dan intervensi kedokteran gigi terkait lainnya.
Dengan penegasan tersebut, perlakuan tidak kena PPN berlaku terhadap cakupan luas jasa profesional kedokteran gigi sebagaimana dimaksud dalam Instruction tertanggal 17 Agustus 2026.
Instruction No. 14 menegaskan bahwa jasa kedokteran gigi, termasuk pemeriksaan, pengobatan, perawatan pencegahan, prosedur restoratif, dan intervensi terkait, tidak dikenai PPN.
Dua Aturan Perjelas Perlakuan Pajak di Kamboja
Secara keseluruhan, dua ketentuan tersebut memberikan klarifikasi pada area perpajakan yang berbeda.
Prakas No. 584 tertanggal 29 Juli 2026 berfokus pada pajak transfer bisnis Kamboja, termasuk alokasi kewajiban pajak dan perlakuan PPN dalam transfer bisnis, transfer saham, serta merger perusahaan.
Sementara itu, Instruction No. 14 tertanggal 17 Agustus 2026 menegaskan perlakuan tidak kena PPN terhadap jasa profesional kedokteran gigi, mulai dari pemeriksaan dan pengobatan hingga preventive care serta restorative procedures.
