website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 22 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Pajak Transfer Bisnis Kamboja Diperjelas lewat Prakas 584

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
September 22, 2026
in Internasional
0 0
1
Pajak Transfer Bisnis Kamboja Diperjelas lewat Prakas 584
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PHNOM PENH – Pemerintah memperjelas pajak transfer bisnis Kamboja melalui Prakas No. 584 tertanggal 29 Juli 2026. Aturan tersebut mengatur pembagian kewajiban pajak setelah transfer bisnis, transfer saham, dan merger perusahaan, sekaligus memperjelas perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi tersebut.

Prakas No. 584 secara khusus membahas bagaimana kewajiban perpajakan dialokasikan di antara pihak-pihak yang terlibat dalam perubahan kepemilikan maupun reorganisasi usaha.

Pihak yang dicakup meliputi transferor atau pihak yang mengalihkan, transferee atau penerima pengalihan, successor shareholders atau partners, serta perusahaan yang tetap bertahan maupun perusahaan baru yang dibentuk setelah merger.

Prakas No. 584 memperjelas pembagian kewajiban pajak dan perlakuan PPN setelah transfer bisnis, transfer saham, serta merger perusahaan.

Prakas 584 Atur Kewajiban Setelah Transfer Bisnis

Dalam transaksi transfer bisnis, Prakas No. 584 memberikan kerangka mengenai alokasi kewajiban perpajakan antara pihak yang mengalihkan bisnis dan pihak yang menerima pengalihan tersebut.

Penegasan ini menjadi bagian dari pengaturan pajak transfer bisnis Kamboja ketika aktivitas usaha berpindah dari satu pihak kepada pihak lainnya.

Selain kewajiban pajak setelah transfer, aturan tersebut juga mencakup perlakuan PPN yang berkaitan dengan transaksi pengalihan bisnis.

Baca Juga: Biaya Sewa Masih Tinggi, Menteri Irlandia Usul Kredit Pajak Sewa Naik Jadi €1.300

Transfer Saham Juga Masuk dalam Pengaturan

Prakas No. 584 tidak hanya mengatur transfer bisnis secara langsung. Transfer saham juga termasuk dalam ruang lingkup ketentuan tersebut.

Dalam transaksi ini, aturan memperjelas alokasi kewajiban pajak yang berkaitan dengan pihak-pihak terkait, termasuk successor shareholders atau shareholders yang menjadi penerus setelah transaksi berlangsung.

Perlakuan PPN atas transfer saham juga menjadi bagian dari aspek perpajakan yang diklarifikasi melalui Prakas tersebut.

Merger Perusahaan Dicakup Prakas No. 584

Pengaturan yang sama mencakup enterprise mergers atau merger perusahaan.

Dalam konteks merger, kewajiban perpajakan dapat berkaitan dengan surviving enterprise, yaitu perusahaan yang tetap bertahan setelah merger, maupun newly established enterprise atau perusahaan baru yang dibentuk sebagai hasil penggabungan.

Prakas No. 584 memperjelas bagaimana kewajiban pajak dialokasikan kepada pihak-pihak tersebut setelah proses merger dilakukan.

Ruang lingkup aturan mencakup transferor, transferee, successor shareholders atau partners, serta perusahaan yang tetap bertahan atau baru dibentuk setelah merger.

Perlakuan PPN Ikut Diperjelas

Selain menentukan pihak-pihak yang terkait dengan kewajiban pajak setelah transaksi, Prakas No. 584 juga memberikan klarifikasi mengenai perlakuan PPN.

Ketentuan tersebut berlaku dalam konteks transfer bisnis, transfer saham, dan merger perusahaan sebagaimana dicakup dalam Prakas.

Dengan demikian, aturan tertanggal 29 Juli 2026 itu menggabungkan aspek alokasi kewajiban perpajakan dengan perlakuan PPN atas berbagai bentuk pengalihan dan reorganisasi perusahaan.

Baca Juga: Pendapatan Rata-Rata Youtuber Korea Selatan Melonjak 25% dalam Empat Tahun Menjadi US$49.000 per Tahun

Kamboja Tegaskan Jasa Kedokteran Gigi Tidak Kena PPN

Selain Prakas No. 584, perkembangan perpajakan terbaru di Kamboja juga mencakup Instruction No. 14 tertanggal 17 Agustus 2026.

Instruction tersebut menegaskan kembali bahwa penyediaan jasa kedokteran gigi tidak termasuk sebagai penyerahan yang dikenai PPN.

Perlakuan tersebut berlaku terhadap berbagai jenis layanan profesional kedokteran gigi.

Pemeriksaan hingga Perawatan Restoratif Dicakup

Layanan yang tidak dikenai PPN mencakup pemeriksaan gigi, pengobatan, serta preventive care atau perawatan pencegahan.

Instruction No. 14 juga mencakup restorative procedures atau prosedur restoratif dan intervensi kedokteran gigi terkait lainnya.

Dengan penegasan tersebut, perlakuan tidak kena PPN berlaku terhadap cakupan luas jasa profesional kedokteran gigi sebagaimana dimaksud dalam Instruction tertanggal 17 Agustus 2026.

Instruction No. 14 menegaskan bahwa jasa kedokteran gigi, termasuk pemeriksaan, pengobatan, perawatan pencegahan, prosedur restoratif, dan intervensi terkait, tidak dikenai PPN.

Dua Aturan Perjelas Perlakuan Pajak di Kamboja

Secara keseluruhan, dua ketentuan tersebut memberikan klarifikasi pada area perpajakan yang berbeda.

Prakas No. 584 tertanggal 29 Juli 2026 berfokus pada pajak transfer bisnis Kamboja, termasuk alokasi kewajiban pajak dan perlakuan PPN dalam transfer bisnis, transfer saham, serta merger perusahaan.

Sementara itu, Instruction No. 14 tertanggal 17 Agustus 2026 menegaskan perlakuan tidak kena PPN terhadap jasa profesional kedokteran gigi, mulai dari pemeriksaan dan pengobatan hingga preventive care serta restorative procedures.

Sumber Terkait:

  • General Department of Taxation Cambodia – Prakas No. 584
  • General Department of Taxation Cambodia – Instruction No. 14
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

15
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Realisasi Anggaran MBG Capai Rp139,77 Triliun

Realisasi Anggaran MBG Capai Rp139,77 Triliun

September 22, 2026
PPN E-Commerce Uzbekistan Diperluas ke Penjual Asing

PPN E-Commerce Uzbekistan Diperluas ke Penjual Asing

September 22, 2026
India Buka Pengungkapan Aset Luar Negeri hingga Akhir 2026

Pajak Teva India: Pembayaran Obat AS Tak Kena Pajak

September 22, 2026
Pajak Transfer Bisnis Kamboja Diperjelas lewat Prakas 584

Pajak Transfer Bisnis Kamboja Diperjelas lewat Prakas 584

September 22, 2026

Recent News

Realisasi Anggaran MBG Capai Rp139,77 Triliun

Realisasi Anggaran MBG Capai Rp139,77 Triliun

September 22, 2026
PPN E-Commerce Uzbekistan Diperluas ke Penjual Asing

PPN E-Commerce Uzbekistan Diperluas ke Penjual Asing

September 22, 2026
India Buka Pengungkapan Aset Luar Negeri hingga Akhir 2026

Pajak Teva India: Pembayaran Obat AS Tak Kena Pajak

September 22, 2026
Pajak Transfer Bisnis Kamboja Diperjelas lewat Prakas 584

Pajak Transfer Bisnis Kamboja Diperjelas lewat Prakas 584

September 22, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version