website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 11 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai 10 September, Diawali Bank BUMN

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 11, 2026
in Nasional
0 0
1
Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai 10 September, Diawali Bank BUMN
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah bersiap mengimplementasikan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Pemungutan dijadwalkan mulai berjalan pada 10 September 2026 dan akan diawali melalui bank-bank BUMN.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penerapan SPP-TDLN selanjutnya akan diperluas secara bertahap ke bank lainnya.

Sebelum resmi diterapkan, pemerintah telah melakukan pelatihan dan pengujian sistem melalui mekanisme sandboxing. Menurut Purbaya, sebanyak 4 bank BUMN telah mengikuti proses pengujian tersebut.

“[10 September] mulai dipungut. Itu kan sudah lama kita training sistemnya, namanya sandboxing. Sudah dites beberapa bank, 4 bank BUMN sudah jalan waktu itu. Resminya nanti tanggal 10 [September],” kata Purbaya, Selasa (8/9/2026).

SPP-TDLN Diawali dari Bank BUMN

Penerapan SPP-TDLN akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, sistem akan dijalankan melalui bank-bank BUMN yang sebelumnya telah menjalani pengujian.

Setelah implementasi awal berjalan, pemerintah berencana memperluas penggunaan sistem tersebut kepada bank-bank lainnya.

Mekanisme ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas pemungutan PPN atas transaksi digital yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia dengan penyedia barang atau jasa digital dari luar negeri.

Baca Juga: Insentif PPh PFII 50 Tahun Dinilai Tak Kurangi Penerimaan

Purbaya Belum Pastikan Tambahan Penerimaan

Meski implementasinya segera dimulai, Purbaya belum dapat memastikan berapa besar tambahan penerimaan pajak yang akan diperoleh pemerintah dari penerapan SPP-TDLN.

Menurutnya, sistem tersebut akan menjangkau transaksi yang sebelumnya belum berhasil dipungut pajaknya sehingga potensi penerimaannya belum dapat dihitung secara pasti.

Purbaya mengatakan penyelenggara SPP-TDLN telah menyampaikan proyeksi tambahan penerimaan dalam jumlah besar. Namun, ia masih mempertanyakan apakah potensi tersebut dapat terealisasi dalam waktu dekat.

“Saya belum bisa hitung karena itu kan akan menarik dari yang sebelumnya belum kita tarik. Jadi saya tidak tahu potensinya. Kalau janji vendornya sih gede, cuma saya sangsi itu terbukti dalam waktu dekat,” ujar Purbaya.

Basis Pajak Digital Diproyeksi Naik Hampir 2 Kali Lipat

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyatakan implementasi SPP-TDLN berpotensi meningkatkan basis pemajakan transaksi digital hingga hampir 2 kali lipat.

Menurut Bimo, basis pajak yang berasal dari aktivitas perdagangan digital saat ini berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.

“Kami yakin dengan penerapan SPP-TDLN kami akan menaikkan basis pajak setidaknya hampir 2 kali lipat dari yang sekarang antara Rp8 triliun sampai Rp12 triliun dari digital trading. Nanti mudah-mudahan bisa 2 kali lipat lebih,” tutur Bimo.

Peningkatan basis pemajakan tersebut diharapkan berasal dari transaksi digital luar negeri yang sebelumnya belum terjangkau oleh mekanisme pemungutan pajak.

Baca Juga: Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

SPP-TDLN Digunakan untuk Memungut PPN

SPP-TDLN merupakan sistem yang dikembangkan untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri.

PT Jalin Pembayaran Nusantara mendapat penugasan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.

Melalui sistem tersebut, pemungutan pajak transaksi digital luar negeri dilakukan dengan melibatkan bank sebagai pihak lain dalam mekanisme pemungutan PPN.

SPP-TDLN dengan demikian menjadi instrumen untuk mendukung pelaksanaan pemungutan PPN atas transaksi digital tertentu dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean.

Dua Jenis Transaksi Tercakup dalam SPP-TDLN

Secara umum, terdapat 2 jenis transaksi yang tercakup dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.

Pertama, pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital oleh pihak yang memanfaatkan barang tersebut.

Kedua, pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pihak yang memanfaatkan jasa.

Kedua kelompok transaksi tersebut menjadi sasaran sistem apabila memenuhi ketentuan sebagai transaksi digital luar negeri yang terutang PPN.

Bank Bertindak sebagai Pihak Pemungut

Dalam mekanisme SPP-TDLN, bank bertindak sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.

Pemungutan dilakukan apabila penyelenggara SPP-TDLN telah memberikan konfirmasi kepada bank bahwa transaksi digital luar negeri tersebut merupakan transaksi yang terutang PPN.

Dengan skema ini, bank memiliki peran dalam proses pemungutan setelah sistem mengidentifikasi dan memberikan konfirmasi mengenai status transaksi terkait.

Baca Juga: Purbaya Siap Bereskan Hambatan Restitusi Pajak

PPN Dipungut Sebesar 11/111 dari Nilai Pembayaran

Dalam skema tersebut, PPN yang dipungut adalah sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP yang telah memperhitungkan PPN.

Penghitungan tersebut diterapkan terhadap transaksi yang telah dikonfirmasi sebagai transaksi digital luar negeri yang terutang PPN dan memenuhi ketentuan pemungutan melalui SPP-TDLN.

Dengan dimulainya implementasi pada 10 September 2026 melalui bank-bank BUMN, pemerintah mulai menjalankan mekanisme baru dalam pemungutan pajak transaksi digital luar negeri.

Penerapan SPP-TDLN selanjutnya akan diperluas secara bertahap ke bank lainnya, sementara pemerintah masih akan melihat realisasi tambahan penerimaan yang dihasilkan dari sistem tersebut.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI – Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri melalui SPP-TDLN
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Purbaya Dorong Sistem INSW Deteksi Kurang Bayar Pajak

Purbaya Dorong Sistem INSW Deteksi Kurang Bayar Pajak

September 11, 2026
Cadangan Devisa Indonesia Naik ke US$146,5 Miliar, Pajak Jadi Pendorong

Cadangan Devisa Indonesia Naik ke US$146,5 Miliar, Pajak Jadi Pendorong

September 11, 2026
Pemkot Bengkulu Tambah 130 Tapping Box Pajak

Pemkot Bengkulu Tambah 130 Tapping Box Pajak

September 11, 2026
Zakat Pengurang Penghasilan Bruto, Fiskus Edukasi Vendor

Zakat Pengurang Penghasilan Bruto, Fiskus Edukasi Vendor

September 11, 2026

Recent News

Purbaya Dorong Sistem INSW Deteksi Kurang Bayar Pajak

Purbaya Dorong Sistem INSW Deteksi Kurang Bayar Pajak

September 11, 2026
Cadangan Devisa Indonesia Naik ke US$146,5 Miliar, Pajak Jadi Pendorong

Cadangan Devisa Indonesia Naik ke US$146,5 Miliar, Pajak Jadi Pendorong

September 11, 2026
Pemkot Bengkulu Tambah 130 Tapping Box Pajak

Pemkot Bengkulu Tambah 130 Tapping Box Pajak

September 11, 2026
Zakat Pengurang Penghasilan Bruto, Fiskus Edukasi Vendor

Zakat Pengurang Penghasilan Bruto, Fiskus Edukasi Vendor

September 11, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version