website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 8 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 8, 2026
in Nasional
0 0
0
Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah tidak menjadikan kenaikan tarif pajak sebagai jalan instan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Pemda didorong meningkatkan PAD tanpa kenaikan tarif melalui perluasan basis pajak, pemanfaatan teknologi, serta penguatan integrasi data.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan peningkatan PAD tetap diperlukan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Namun, upaya tersebut sebaiknya tidak dilakukan dengan menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif pajak daerah.

“Ekstensifikasi tanpa membebani masyarakat. Jadi, perluasan basis pajak, upgrading teknologi, bukan sekadar menaikkan tarif dan membebani warga,” kata Bima, dikutip pada Minggu (6/9/2026).

86% Daerah Masih Berkapasitas Fiskal Rendah

Bima menuturkan penguatan PAD menjadi penting karena masih banyak daerah di Indonesia yang memiliki kapasitas fiskal rendah.

Pemerintah pusat mencatat sekitar 86% daerah di Indonesia masih memiliki kapasitas fiskal rendah dan sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu menggali potensi pendapatan secara lebih optimal. Namun, strategi peningkatan penerimaan tetap harus mempertimbangkan daya tahan masyarakat dan aktivitas ekonomi daerah.

Baca Juga: Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty 2027

Teknologi Dinilai Bisa Tingkatkan PAD dan Cegah Kebocoran

Untuk mewujudkan PAD tanpa kenaikan tarif, Bima mendorong pemda mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam administrasi pajak daerah.

Digitalisasi dinilai tidak hanya membantu meningkatkan penerimaan, tetapi juga memperbaiki akurasi pencatatan, memperluas pengawasan, dan mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah.

Bima mencontohkan dua pemerintah daerah yang dinilai telah memanfaatkan teknologi dengan baik dalam pengelolaan pajaknya, yakni Kota Malang dan Kota Medan.

PERSADA Malang Jadi Contoh Digitalisasi Pajak Daerah

Di Kota Malang, pemerintah daerah mengembangkan aplikasi PERSADA sebagai salah satu instrumen digitalisasi pengelolaan pajak daerah.

Aplikasi tersebut digunakan untuk mendukung pencatatan dan pemantauan transaksi pada sektor pajak daerah sehingga pemerintah dapat mengawasi penerimaan secara lebih terintegrasi.

Bima menyebut aplikasi PERSADA telah menjadi salah satu inovasi yang banyak ditiru oleh pemerintah daerah lain.

“Di Malang ada aplikasi Persada yang banyak ditiru, sedangkan di Medan ada split payment yang dampaknya cukup signifikan karena mencegah fraud, akurasi pajaknya seratus persen, telat bayarnya enggak ada,” ujar Bima.

Baca Juga: Berita Nasional PajakNow

Medan Terapkan Sistem Split Payment

Sementara itu, Kota Medan menggunakan mekanisme split payment dalam pembayaran pajak daerah. Sistem tersebut memisahkan pembayaran pajak secara otomatis sehingga bagian pajak dapat masuk langsung ke kas daerah.

Menurut Bima, penerapan teknologi tersebut memberikan dampak signifikan karena dapat mencegah potensi fraud, meningkatkan akurasi penerimaan pajak hingga 100%, serta menghilangkan keterlambatan pembayaran.

Pemanfaatan teknologi seperti yang dilakukan Malang dan Medan menjadi contoh bahwa peningkatan PAD tidak harus selalu dilakukan melalui kenaikan tarif pajak.

Pemda Didorong Ubah Pola Penyusunan Kebijakan

Selain digitalisasi, Bima mendorong pemerintah daerah mengubah pola perumusan kebijakan dari pendekatan yang terlalu birokratis menuju pendekatan co-creation.

Melalui pendekatan tersebut, kebijakan fiskal tidak dirumuskan secara sepihak. Pemerintah daerah didorong duduk bersama berbagai pemangku kepentingan untuk mencari solusi berdasarkan data yang lebih valid.

Pendekatan tersebut dipandang dapat membuat kebijakan peningkatan penerimaan daerah lebih tepat sasaran sekaligus mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha.

“Saran saya ya lakukan adalah co-creation, sekali lagi co-creation not collaboration, karena co-creation itu duduk sama-sama untuk mencari data-data yang lebih valid,” tutur Bima.

Baca Juga: MA Lantik 11 Hakim Agung Baru, Ada 3 untuk Kamar TUN Pajak

Perluasan Basis Pajak Jadi Alternatif Kenaikan Tarif

Dorongan Kemendagri tersebut menempatkan ekstensifikasi, teknologi, integrasi data, dan kolaborasi dalam penyusunan kebijakan sebagai strategi utama untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Pemda diharapkan mampu menemukan potensi penerimaan yang selama ini belum tergali sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan pajak yang sudah berjalan.

Dengan pendekatan tersebut, peningkatan PAD tanpa kenaikan tarif diharapkan dapat dilakukan tanpa memberikan tekanan tambahan kepada masyarakat.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Malang – Sistem PERSADA Pajak Daerah
  • Pemerintah Kota Malang – Digitalisasi Perpajakan Daerah
  • Pemerintah Kota Medan – Sistem Split Payment Pajak Daerah
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

September 8, 2026
Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

September 8, 2026
Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

September 8, 2026
Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

September 8, 2026

Recent News

Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

September 8, 2026
Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

September 8, 2026
Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

September 8, 2026
Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

September 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version