JAKARTA – Pemerintah bersiap mengimplementasikan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Pemungutan dijadwalkan mulai berjalan pada 10 September 2026 dan akan diawali melalui bank-bank BUMN.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penerapan SPP-TDLN selanjutnya akan diperluas secara bertahap ke bank lainnya.
Sebelum resmi diterapkan, pemerintah telah melakukan pelatihan dan pengujian sistem melalui mekanisme sandboxing. Menurut Purbaya, sebanyak 4 bank BUMN telah mengikuti proses pengujian tersebut.
“[10 September] mulai dipungut. Itu kan sudah lama kita training sistemnya, namanya sandboxing. Sudah dites beberapa bank, 4 bank BUMN sudah jalan waktu itu. Resminya nanti tanggal 10 [September],” kata Purbaya, Selasa (8/9/2026).
SPP-TDLN Diawali dari Bank BUMN
Penerapan SPP-TDLN akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, sistem akan dijalankan melalui bank-bank BUMN yang sebelumnya telah menjalani pengujian.
Setelah implementasi awal berjalan, pemerintah berencana memperluas penggunaan sistem tersebut kepada bank-bank lainnya.
Mekanisme ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas pemungutan PPN atas transaksi digital yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia dengan penyedia barang atau jasa digital dari luar negeri.
Purbaya Belum Pastikan Tambahan Penerimaan
Meski implementasinya segera dimulai, Purbaya belum dapat memastikan berapa besar tambahan penerimaan pajak yang akan diperoleh pemerintah dari penerapan SPP-TDLN.
Menurutnya, sistem tersebut akan menjangkau transaksi yang sebelumnya belum berhasil dipungut pajaknya sehingga potensi penerimaannya belum dapat dihitung secara pasti.
Purbaya mengatakan penyelenggara SPP-TDLN telah menyampaikan proyeksi tambahan penerimaan dalam jumlah besar. Namun, ia masih mempertanyakan apakah potensi tersebut dapat terealisasi dalam waktu dekat.
“Saya belum bisa hitung karena itu kan akan menarik dari yang sebelumnya belum kita tarik. Jadi saya tidak tahu potensinya. Kalau janji vendornya sih gede, cuma saya sangsi itu terbukti dalam waktu dekat,” ujar Purbaya.
Basis Pajak Digital Diproyeksi Naik Hampir 2 Kali Lipat
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyatakan implementasi SPP-TDLN berpotensi meningkatkan basis pemajakan transaksi digital hingga hampir 2 kali lipat.
Menurut Bimo, basis pajak yang berasal dari aktivitas perdagangan digital saat ini berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.
“Kami yakin dengan penerapan SPP-TDLN kami akan menaikkan basis pajak setidaknya hampir 2 kali lipat dari yang sekarang antara Rp8 triliun sampai Rp12 triliun dari digital trading. Nanti mudah-mudahan bisa 2 kali lipat lebih,” tutur Bimo.
Peningkatan basis pemajakan tersebut diharapkan berasal dari transaksi digital luar negeri yang sebelumnya belum terjangkau oleh mekanisme pemungutan pajak.
SPP-TDLN Digunakan untuk Memungut PPN
SPP-TDLN merupakan sistem yang dikembangkan untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri.
PT Jalin Pembayaran Nusantara mendapat penugasan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.
Melalui sistem tersebut, pemungutan pajak transaksi digital luar negeri dilakukan dengan melibatkan bank sebagai pihak lain dalam mekanisme pemungutan PPN.
SPP-TDLN dengan demikian menjadi instrumen untuk mendukung pelaksanaan pemungutan PPN atas transaksi digital tertentu dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean.
Dua Jenis Transaksi Tercakup dalam SPP-TDLN
Secara umum, terdapat 2 jenis transaksi yang tercakup dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.
Pertama, pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital oleh pihak yang memanfaatkan barang tersebut.
Kedua, pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pihak yang memanfaatkan jasa.
Kedua kelompok transaksi tersebut menjadi sasaran sistem apabila memenuhi ketentuan sebagai transaksi digital luar negeri yang terutang PPN.
Bank Bertindak sebagai Pihak Pemungut
Dalam mekanisme SPP-TDLN, bank bertindak sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.
Pemungutan dilakukan apabila penyelenggara SPP-TDLN telah memberikan konfirmasi kepada bank bahwa transaksi digital luar negeri tersebut merupakan transaksi yang terutang PPN.
Dengan skema ini, bank memiliki peran dalam proses pemungutan setelah sistem mengidentifikasi dan memberikan konfirmasi mengenai status transaksi terkait.
PPN Dipungut Sebesar 11/111 dari Nilai Pembayaran
Dalam skema tersebut, PPN yang dipungut adalah sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP yang telah memperhitungkan PPN.
Penghitungan tersebut diterapkan terhadap transaksi yang telah dikonfirmasi sebagai transaksi digital luar negeri yang terutang PPN dan memenuhi ketentuan pemungutan melalui SPP-TDLN.
Dengan dimulainya implementasi pada 10 September 2026 melalui bank-bank BUMN, pemerintah mulai menjalankan mekanisme baru dalam pemungutan pajak transaksi digital luar negeri.
Penerapan SPP-TDLN selanjutnya akan diperluas secara bertahap ke bank lainnya, sementara pemerintah masih akan melihat realisasi tambahan penerimaan yang dihasilkan dari sistem tersebut.
