website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 10 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Siap Bereskan Hambatan Restitusi Pajak

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 10, 2026
in Nasional
0 0
0
Purbaya Siap Bereskan Hambatan Restitusi Pajak
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mendalami hambatan restitusi pajak yang dialami pelaku usaha. Persoalan tersebut menjadi salah satu isu perpajakan yang mendapat perhatian pada Kamis (10/9/2026).

Purbaya menduga terdapat pergeseran dalam pelaksanaan instruksinya mengenai pengawasan restitusi. Sejak awal, ia mengaku hanya meminta jajaran meningkatkan pengawasan terhadap restitusi pada sektor batu bara, bukan memperketat pencairan pada sektor usaha lainnya.

“Restitusi kan dicurigai waktu itu yang sumber daya alam, saya bayar subsidi Rp25 triliun ke perusahaan batu bara. Sebenarnya itu yang dimonitor, tapi enggak tahu pelaksanaannya agak geser sedikit. Saya akan monitor, saya akan bereskan nanti,” ujar Purbaya.

Pengawasan Awalnya Ditujukan ke Sektor Batu Bara

Purbaya sebelumnya memang memberikan perhatian khusus terhadap pencairan restitusi di sektor batu bara. Pada awal 2026, ia menyoroti tingginya realisasi restitusi sepanjang 2025 yang mencapai Rp361 triliun.

Menurutnya, terdapat potensi kebocoran penerimaan dari mekanisme restitusi, terutama yang diberikan kepada perusahaan batu bara. Purbaya bahkan mempersamakan pencairan restitusi kepada industri tersebut dengan pemberian subsidi.

“Selama ini seperti otomatis, enggak ada kontrol dari [Ditjen] Pajak untuk mengecek. Saya pikir terlalu mudah, ingin saya cek. Industri batu bara kalau kita hitung PPN-nya saya malah subsidi, makanya saya coba tutup dengan bea keluar batu bara,” tutur Purbaya pada Februari 2026.

Baca Juga: Purbaya Dorong Anggaran MBG 2026 di Bawah Rp200 Triliun

Pengusaha Keluhkan Restitusi Ikut Terhambat

Pelaksanaan pengawasan restitusi kini menjadi sorotan karena dinilai turut berdampak terhadap pelaku usaha di luar sektor batu bara.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya telah menerima keluhan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengenai hambatan pencairan restitusi.

Menurut Agus, keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat memengaruhi cash flow perusahaan. Kondisi tersebut pada akhirnya juga dapat memengaruhi kemampuan pelaku usaha untuk menjalankan proyek-proyek baru.

“Keluhan [pengusaha] ini kami sangat pahami dan sudah kami koordinasikan, sudah kami sampaikan, dan konsultasikan kepada menteri keuangan, yang memang punya kewenangan atau kebijakan mengenai restitusi,” ujar Agus, pekan lalu.

DPR Ingatkan Restitusi Merupakan Hak Wajib Pajak

Sorotan serupa disampaikan Anggota Komisi XI DPR Harris Turino. Ia menilai restitusi perlu segera dicairkan karena pada hakikatnya dana tersebut merupakan hak wajib pajak.

“Restitusi pada hakikatnya adalah hak korporasi. Kalau ini ditahan, banyak korporasi yang mengalami masalah pada cash flow-nya,” ujar Harris.

Restitusi merupakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Secara umum, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian tersebut melalui mekanisme restitusi berdasarkan pemeriksaan maupun pengembalian pendahuluan sesuai dengan ketentuan PMK 28/2026.

Hingga Juli 2026, realisasi restitusi pajak tercatat baru mencapai Rp185,38 triliun. Nilai tersebut turun 33,65% dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Baca Juga: Relaksasi Pajak NTT Diberikan hingga 30 September 2026

Purbaya Akan Cek Pergeseran Pelaksanaan Instruksi

Purbaya memastikan akan mengecek penyebab pengawasan yang semula ditujukan terhadap restitusi sektor batu bara justru berdampak kepada pelaku usaha di sektor lainnya.

Ia ingin memastikan kebijakan yang dilaksanakan jajaran Kementerian Keuangan dan DJP tetap berjalan sesuai dengan arahan yang diberikan.

“Itu yang saya bilang tadi, mengapa ada pergeseran dari perintah itu? Nanti saya cek,” ujar Purbaya.

Pernyataan tersebut membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan restitusi agar pemeriksaan terhadap sektor tertentu tidak menciptakan hambatan restitusi pajak secara lebih luas bagi dunia usaha.

SPP-TDLN Dijadwalkan Mulai Berlaku

Selain persoalan restitusi, perkembangan perpajakan lainnya adalah rencana penerapan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN.

DJP telah menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan sistem tersebut. Infrastruktur SPP-TDLN telah disiapkan bersama PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara sistem.

“Infrastruktur sistem telah disiapkan bersama PT Jalin Pembayaran Nusantara selaku penyelenggara SPP-TDLN, termasuk pengembangan sistem, integrasi, pengujian, sandboxing, serta uji coba konektivitas dengan industri sistem pembayaran,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

Implementasi SPP-TDLN akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, keamanan transaksi dan data, serta kesiapan pihak-pihak yang terhubung dengan sistem tersebut.

Baca Juga: Insentif Pajak Kader Posyandu Diusulkan ke Pemerintah

Aturan Kompetensi Kuasa Wajib Pajak Diuji di MK

Perkembangan lain datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon dan kuasa hukum dalam pengujian materiil Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP sebagaimana terakhir diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diminta memperkuat kedudukan hukum atau legal standing.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa pemohon perlu menguraikan secara komprehensif kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial akibat berlakunya ketentuan yang diuji.

Pengujian tersebut pada pokoknya mempersoalkan ketentuan mengenai kompetensi tertentu yang harus dimiliki seseorang untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Penambahan Layer CHT Diingatkan Jangan Picu Moral Hazard

Komisi XI DPR juga meminta rencana penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dikawal secara ketat agar tidak membuka ruang terjadinya moral hazard.

Anggota Komisi XI DPR Harris Turino mengingatkan perubahan struktur tarif cukai berpotensi dimanfaatkan pelaku usaha untuk mencari tarif yang lebih rendah demi meningkatkan keuntungan.

“Tolong diperhatikan bahwa hal ini harus dijagain, jangan sampai terjadi moral hazard. Anda juga sudah mengindikasikan adanya downtrading ke rokok yang lebih murah,” ujar Harris dalam rapat kerja dengan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

Peringatan tersebut berkaitan dengan fenomena downtrading, yakni pergeseran konsumsi maupun produksi menuju produk rokok dengan harga dan beban cukai yang lebih rendah.

Pemerintah Siapkan Rp5 Triliun untuk Penanganan Bencana

Di sisi lain, pemerintah memastikan telah menyediakan anggaran untuk kebutuhan penanganan bencana sepanjang 2026.

Purbaya mengatakan total pagu yang disiapkan mencapai Rp5 triliun. Anggaran tersebut tidak berada pada satu pos atau satu kementerian saja, tetapi tersebar dalam anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Setiap tahun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dikasih cadangan Rp5 triliun, yang kemarin sudah dipakai sebagian untuk Aceh, tetapi masih cukup,” kata Purbaya.

Dengan berbagai perkembangan tersebut, persoalan hambatan restitusi pajak tetap menjadi perhatian utama pemerintah karena berkaitan langsung dengan hak wajib pajak, likuiditas perusahaan, serta keberlangsungan kegiatan usaha.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 28 Tahun 2026 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
  • Mahkamah Konstitusi RI – Pengujian Ketentuan Kompetensi Kuasa Wajib Pajak
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – Tarif Cukai Hasil Tembakau
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Purbaya: TKD 2027 Rp735 Triliun Cukup Biayai Daerah

Purbaya: TKD 2027 Rp735 Triliun Cukup Biayai Daerah

September 10, 2026
PMK 55/2026 Atur Penutupan Kantor Konsultan Pajak

PMK 55/2026 Atur Penutupan Kantor Konsultan Pajak

September 10, 2026
Pajak Bahan Bakar Portugal Tak Dipangkas Lebih Besar

Pajak Bahan Bakar Portugal Tak Dipangkas Lebih Besar

September 10, 2026
Purbaya Siap Bereskan Hambatan Restitusi Pajak

Purbaya Siap Bereskan Hambatan Restitusi Pajak

September 10, 2026

Recent News

Purbaya: TKD 2027 Rp735 Triliun Cukup Biayai Daerah

Purbaya: TKD 2027 Rp735 Triliun Cukup Biayai Daerah

September 10, 2026
PMK 55/2026 Atur Penutupan Kantor Konsultan Pajak

PMK 55/2026 Atur Penutupan Kantor Konsultan Pajak

September 10, 2026
Pajak Bahan Bakar Portugal Tak Dipangkas Lebih Besar

Pajak Bahan Bakar Portugal Tak Dipangkas Lebih Besar

September 10, 2026
Purbaya Siap Bereskan Hambatan Restitusi Pajak

Purbaya Siap Bereskan Hambatan Restitusi Pajak

September 10, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version