website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 9 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak Tegas: DJP Blokir Serentak 36 Rekening Guna Amankan Rp17 Miliar

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 9, 2026
in Regional
0 0
0
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA – Otoritas perpajakan Indonesia terus menunjukkan taringnya dalam menegakkan disiplin anggaran negara. Melalui aksi penegakan hukum yang agresif, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku secara resmi membekukan puluhan rekening bank milik puluhan wajib pajak yang membandel.

Langkah pembekuan massal ini menyasar 36 wajib pajak yang terbukti menunggak kewajiban finansial mereka kepada negara. Total nilai tunggakan yang berusaha dicairkan melalui pembatasan akses finansial ini tidak main-main, yakni mencapai Rp17,07 miliar.

Baca Juga: Reformasi Pajak: Mulai 2027, Badan Usaha CV Tak Lagi Menikmati PPh Final 0,5%

Intervensi hukum ini dilakukan demi memberikan efek jera sekaligus memastikan hak-hak penerimaan negara tidak menguap. Otoritas menegaskan bahwa tindakan penyitaan dan pemblokiran hak akses perbankan merupakan opsi terakhir yang terpaksa diambil akibat ketidakpatuhan jangka panjang.

“Nilai tersebut menunjukkan adanya potensi penerimaan yang perlu diamankan melalui penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan.”

— Sekti Widihartanto, Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku

Penegakan Hukum Terukur Demi Restorasi Kepatuhan Fiskal

Pemblokiran aset likuid ini bukan sekadar bentuk hukuman finansial dari otoritas pajak. Strategi ini dirancang secara terukur untuk menekan para penunggak agar segera menyelesaikan seluruh tunggakan pokok beserta sanksi administrasinya sebelum melangkah ke tahap hukum yang jauh lebih berat, seperti penyitaan aset fisik atau pelelangan.

Tujuan Strategis: Pemblokiran rekening tidak semata-mata bertujuan menindak para pelanggar, melainkan untuk mereformasi kesadaran publik dan mendorong kepatuhan sukarela secara sistemik.

Manajemen Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku memastikan seluruh proses penagihan tetap berjalan secara profesional dan taat asas. Sebelum rekening dibekukan, jajaran juru sita telah melayangkan pendekatan persuasif guna memberikan ruang kompromi bagi wajib pajak yang memiliki iktikad baik.

Baca Juga: Ketegasan Pajak: DJP Sita Ekskavator Hingga Emas Buru Utang Rp28,7 Miliar

Dengan bergulirnya operasi pemblokiran serentak ini, pemerintah berharap para pelaku usaha dan wajib pajak korporasi dapat bertindak lebih kooperatif. Pemenuhan kewajiban fiskal secara tepat waktu dinilai menjadi pilar utama untuk menjaga stabilitas pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah Indonesia Timur.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version