website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 18, 2026
in Regional
0 0
0
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu meluncurkan penetrasi layanan perpajakan langsung ke jantung perayaan kultural terbesar di wilayah tersebut guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu secara resmi mengoperasikan armada mobil keliling khusus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kawasan strategis Festival Tabut 2026.

Langkah ini merefleksikan transformasi pelayanan publik yang adaptif, di mana otoritas tidak lagi pasif menunggu di kantor administratif melainkan aktif membaur di episentrum keramaian massa. Pengoperasian unit bergerak ini dijadwalkan berlangsung intensif mulai 16 hingga 26 Juni 2026, dengan perpanjangan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB demi mengakomodasi para wajib pajak di luar jam kerja reguler.

Baca Juga: Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, menegaskan bahwa penempatan pos layanan di pintu masuk utama festival merupakan keputusan taktis untuk menggaet ribuan pengunjung domestik maupun internasional. Inovasi ini memangkas hambatan geografis dan birokrasi yang kerap memicu penundaan kepatuhan perpajakan di tingkat masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Bengkulu untuk memanfaatkan layanan mobil keliling PBB-P2 yang tersedia selama Festival Tabut berlangsung. Ini kesempatan yang baik bagi warga untuk melunasi pajak dengan proses yang mudah, aman dan transparan.”

— Noni Yuliesti, Kepala Bapenda Kota Bengkulu

Aksessibilitas Kilat dan Edukasi Penguatan Struktur Pendapatan Daerah

Mekanisme transaksi di lapangan dirancang sangat ringkas untuk menjamin kenyamanan publik. Wajib pajak hanya perlu membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 tanpa harus melewati proses antrean panjang di kantor pusat Bapenda. Sistem digital yang terintegrasi pada armada keliling memastikan setiap setoran tercatat secara real-time.

Efisiensi Birokrasi: Kehadiran pos bergerak ini tidak hanya menyederhanakan transaksi finansial, melainkan juga berfungsi sebagai instrumen edukasi makro mengenai urgensi ketepatan waktu pembayaran pajak bagi ekosistem daerah.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

Melalui optimalisasi layanan di Festival Tabut yang menyedot atensi masif setiap tahunnya, Bapenda Kota Bengkulu optimistis target penerimaan PBB-P2 tahun fiskal ini dapat terealisasi sesuai proyeksi. Pasokan modal dari kontribusi pajak sektor perdesaan dan perkotaan ini nantinya akan dialokasikan langsung untuk membiayai proyek vital daerah, seperti modernisasi infrastruktur publik, peningkatan mutu pelayanan kesehatan, akselerasi sektor pendidikan, serta penyediaan fasilitas umum yang inklusif.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 18, 2026

Recent News

Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version