website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 13 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 18, 2026
in Regional
0 0
0
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kebijakan relaksasi fiskal di tingkat regional terbukti menjadi magnet kuat dalam memulihkan kepatuhan perpajakan masyarakat yang sempat lesu. Pemerintah Provinsi Bengkulu mencatatkan lonjakan partisipasi publik yang luar biasa setelah puluhan ribu pemilik armada berbondong-bondong memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak kendaraan yang tengah bergulir.

Langkah taktis intervensi ekonomi ini menorehkan angka impresif dalam kurun waktu singkat. Berdasarkan basis data konsolidasi yang dirilis otoritas fiskal daerah, tercatat sedikitnya 24.786 unit kendaraan, baik moda roda dua maupun roda empat, telah resmi diputihkan dari segala bentuk penunggakan kewajiban finansial masa lalu.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengungkapkan bahwa tingginya animo masyarakat mencerminkan pulihnya kesadaran warga dalam menopang pilar pendapatan daerah. Stimulus ini dinilai sukses menjembatani beban ekonomi masyarakat sekaligus merestrukturisasi piutang pajak daerah yang mengendap.

“Hingga 9 Juni 2026, sebanyak 24.786 kendaraan roda dua dan roda empat telah memanfaatkan program tersebut.”

— Hadianto, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu

Insentif Bebas Tunggakan Pokok dan Batas Waktu Relaksasi

Dalam membedah skema insentif yang ditawarkan, para wajib pajak menikmati berbagai konsesi finansial yang sangat melonggarkan pos pengeluaran mereka. Selama masa program, pemprov memberikan pembebasan total terhadap denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus menghapus tumpukan tunggakan pokok dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga pemilik kendaraan murni hanya membayar pokok pajak berjalan.

Peluang Keringanan: Otoritas menetapkan jendela program pemutihan ini berlangsung terbatas dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2026, menyisakan waktu sekitar 2,5 bulan bagi warga untuk melegalisasi dokumen mereka.

Baca Juga: Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

Guna memaksimalkan sisa waktu relaksasi, Bapenda mengimbau masyarakat untuk segera mendatangi jaringan kantor Samsat maupun gerai layanan terpadu terdekat. Eksekusi program ini tidak hanya meringankan beban balik nama (BBNKB), tetapi secara akumulatif telah menyalurkan subsidi denda senilai total Rp23,38 miliar kembali ke kantong masyarakat.

Langkah inklusif dari pemerintah ini diharapkan bermuara pada stabilitas fiskal jangka panjang yang solid. Aliran dana dari basis pajak yang telah diaktifkan kembali ini nantinya diproyeksikan langsung untuk membiayai sektor-sektor vital, mulai dari konektivitas infrastruktur wilayah hingga peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh penjuru Bengkulu.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

8
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Recent News

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version