website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 29 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pajak e-Commerce Ditunda hingga Februari 2026, Menkeu Purbaya Beberkan Alasannya

Johannes Albert by Johannes Albert
October 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Pajak e-Commerce Ditunda hingga Februari 2026, Menkeu Purbaya Beberkan Alasannya
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Pemerintah menunda penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 hingga kondisi perekonomian nasional benar-benar pulih. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, saat ini pemulihan memang sudah berjalan, namun belum bisa dikatakan stabil sepenuhnya.

“Mungkin kita sudah mulai pulih, tapi belum pulih sepenuhnya. Kalau ekonomi bisa tumbuh 6% atau lebih, baru saya pertimbangkan.”

— Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menambahkan, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ditunda hingga setidaknya Februari 2026. Ia belum merinci strategi pascapenundaan, namun memastikan DJP terus memantau kesiapan industri dan dampaknya terhadap perekonomian.

Baca juga: Realisasi Penagihan Utang Pajak Rp60 Triliun Melambat

Landasan Hukum: PMK 37/2025

Aturan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025. Marketplace dapat ditunjuk apabila:

  • Menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan, dan
  • Memenuhi salah satu kriteria berikut:
    • Nilai transaksi jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan.
    • Jumlah trafik/pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Kewajiban Marketplace saat Penunjukan Berlaku

Marketplace yang ditunjuk wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang berjualan di platformnya. Pajak ini nantinya dapat dikreditkan oleh wajib pajak sebagai pembayaran PPh tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas basis pajak, namun pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kesiapan infrastruktur digital serta daya tahan pelaku usaha, khususnya UMKM yang mendominasi sektor perdagangan daring.

Baca juga: Dinkes Wajib Percepat Penerbitan SLHS untuk Atasi Kasus Keracunan

Dampak bagi Pelaku e-Commerce

Dengan adanya penundaan, para pelaku usaha memiliki waktu tambahan untuk menata sistem administrasi perpajakan mereka. Marketplace pun diberi kesempatan menyesuaikan fitur pembayaran dan escrow account agar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Bagi pedagang kecil dan menengah, penundaan ini dapat menjadi angin segar karena mereka dapat berfokus memulihkan penjualan pascapandemi serta memperkuat modal kerja tanpa langsung terbebani pemungutan pajak tambahan.

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa arah kebijakan tetap konsisten, yakni memperluas kepatuhan pajak di sektor digital sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Sumber Terkait

  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 37/2025
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

May 29, 2026
Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

May 29, 2026
Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

May 29, 2026
PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

May 29, 2026

Recent News

Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

May 29, 2026
Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

May 29, 2026
Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

May 29, 2026
PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

May 29, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version