JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan operasional dan pelayanan pajak daerah tetap berjalan normal tanpa gangguan berarti pasca-insiden kebakaran yang melanda Gedung Dinas Teknis Abdul Muis pada Jumat (7/8/2026) malam. Langkah cepat dan pengamanan data langsung diterapkan guna menjaga keberlangsungan penerimaan daerah serta memberikan kepastian layanan bagi masyarakat dan wajib pajak.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa publik tidak perlu khawatir mengenai potensi kehilangan data administrasi perpajakan. Seluruh sistem informasi dan basis data yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah terintegrasi dan terlindungi melalui mekanisme pencadangan (backup) digital secara berkala.
Guna memastikan keamanan fisik area pasca-kebakaran, Pemprov DKI menyiagakan armada dan personel pemadam kebakaran di lokasi kejadian sembari memberlakukan penyesuaian pola kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) Bapenda.
“Layanan perpajakan tetap berjalan karena data perpajakan DKI Jakarta telah memiliki sistem pencadangan digital. Untuk memastikan kondisi gedung tetap aman, 2 unit mobil pemadam dengan 10 personel tetap disiagakan di lokasi.”
— Rano Karno, Wakil Gubernur DKI Jakarta
Fleksibilitas Kerja ASN, Persuratan Digital, dan Mekanisme STS
Sebagai bagian dari manajemen keberlanjutan operasional (*business continuity plan*), para ASN Bapenda DKI menjalankan tugas secara fleksibel melalui skema *work from home* (WFH) maupun bekerja dari lokasi kantor pemerintah lain. Bagi masyarakat yang hendak menyampaikan korespondensi atau surat resmi kepada Bapenda DKI Jakarta, pelayanan dialihkan sementara melalui surat elektronik resmi ke alamat bapenda.sekretariat@jakarta.go.id.
Opsi Transaksi Manual: Apabila wajib pajak menghadapi hambatan pada sistem pembayaran elektronik, pembayaran pajak daerah dapat dilayani langsung di UP3D menggunakan Surat Tanda Setoran (STS).
Untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pajak daerah yang mengalami gangguan jaringan atau sistem elektronik, masyarakat cukup mendatangi Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) terdekat. Petugas akan membantu proses penerbitan Surat Tanda Setoran (STS) dengan menginput data objek pajak, masa pajak, serta tahun pajak, sehingga pembayaran tetap dapat diselesaikan melalui kanal perbankan atau mitra resmi yang tersedia.
Kebakaran yang melanda Gedung Dinas Teknis Abdul Muis sebelumnya juga berdampak pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, seperti Badan Pengembangan SDM, Dinas Perhubungan, serta Badan Pengelolaan Aset Daerah. Namun, Pemprov DKI memastikan koordinasi lintas dinas terus berjalan agar seluruh fungsi administrasi perpajakan dan pelayanan publik di Ibu Kota tetap terjaga dengan optimal.
