Insentif Pajak Pasar Modal: Rumania Obral Potongan PPh 50 Persen Bagi Perusahaan IPO

BUKAREST – Pemerintah Rumania meluncurkan kebijakan insentif fiskal strategis guna memacu gairah investasi di pasar modal nasional. Melalui Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 804/2026 yang diundangkan pada 7 Juli 2026, otoritas menetapkan kriteria biaya operasional yang berhak memperoleh tambahan pengurang pajak (enhanced tax deduction) sebesar 50 persen bagi perusahaan yang melantai di bursa atau mencatatkan sahamnya pada fasilitas perdagangan multilateral (multilateral trading facility).

Langkah deregulasi ini dirancang untuk mengurangi beban finansial korporasi saat melakukan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), sekaligus memperkuat likuiditas dan transparansi pasar keuangan Rumania mulai tahun pajak 2026.

Melalui aturan anyar ini, para pelaku usaha yang hendak menghimpun pendanaan dari publik kini dapat memperhitungkan komponen biaya pencatatan saham secara lebih substansial dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

“Pengurangan pajak tambahan sebesar 50 persen mencakup biaya jasa konsultasi, perantara, hingga pungutan operator pasar yang terbukti berkaitan langsung dengan proses pencatatan saham.”

Kementerian Keuangan Rumania

Rincian Biaya Eligible dan Pembatasan Bantuan Negara

Berdasarkan keputusan tersebut, cakupan pengeluaran yang diakui mencakup imbalan jasa konsultasi bisnis dan hukum, biaya perantara keuangan (underwriter), retribusi regulasi pasar, serta pengeluaran operator bursa. Semua komponen biaya yang terdokumentasi dan diperlukan untuk penerimaan hingga keberlanjutan perdagangan saham berhak memanfaatkan skema pengurang pajak tersebut.

Batasan Ketat: Fasilitas insentif pajak 50% tidak berlaku untuk pengeluaran yang telah didanai melalui skema bantuan negara (state aid) atau bantuan de minimis.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penerapan insentif ini ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif. Kendati memberikan insentif agresif, pemerintah menjaga agar tidak terjadi klaim ganda atas pengeluaran yang sebelumnya telah menerima subsidi atau bantuan keuangan dari kas negara.

Exit mobile version