BARITO TIMUR – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar strategi partisipatif guna memacu kesadaran fiskal masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor kuliner, Bapenda menyiapkan program pengundian berhadiah bagi warga yang menyerahkan struk pembayaran makan dan minum.
Masyarakat setempat cukup mengumpulkan struk transaksi dari restoran, rumah makan, atau kafe yang melakukan transaksi pada periode 8 hingga 15 Agustus 2026. Persyaratan utamanya, bukti pembayaran tersebut wajib mencantumkan komponen pajak daerah sebesar 10 persen untuk ditukarkan ke stan pelayanan Bapenda.
Kepala Bapenda Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maharati, menyampaikan bahwa agenda ini merupakan bagian dari kemeriahan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus HUT ke-24 Kabupaten Barito Timur.
“Struk yang mencantumkan pajak daerah sebesar 10% dapat dikumpulkan ke stand Bapenda Kabupaten Barito Timur untuk mengikuti pengundian hadiah.”
— Suma Wara Maharati, Kepala Bapenda Kabupaten Barito Timur
Edukasi Transaksi Digital dan Sinergi Bersama Samsat
Di samping memfasilitasi pengumpulan struk, Bapenda mendirikan stan khusus pelayanan pajak dan retribusi daerah. Kehadiran fasilitas ini ditujukan untuk memberikan konsultasi tatap muka langsung serta mendorong pembayar pajak memanfaatkan saluran pembayaran non-tunai (*online payment*).
Layanan Terpadu Samsat: Stan Bapenda turut menggandeng Samsat Tamiang Layang guna membuka layanan konsultasi dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tempat.
Untuk meningkatkan antusiasme pengunjung, Bapenda juga menyiapkan pembagian *merchandise* harian bagi warga yang berkunjung dan berkonsultasi. Melalui inovasi ini, Pemkab Barito Timur berupaya membangun pengawasan pajak berbasis komunitas sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
