website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 22 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak Daerah DKI Tetap Aman Pasca-Kebakaran, Pemprov Aktifkan Backup Digital dan Skema STS

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 12, 2026
in Regional
0 0
0
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan operasional dan pelayanan pajak daerah tetap berjalan normal tanpa gangguan berarti pasca-insiden kebakaran yang melanda Gedung Dinas Teknis Abdul Muis pada Jumat (7/8/2026) malam. Langkah cepat dan pengamanan data langsung diterapkan guna menjaga keberlangsungan penerimaan daerah serta memberikan kepastian layanan bagi masyarakat dan wajib pajak.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa publik tidak perlu khawatir mengenai potensi kehilangan data administrasi perpajakan. Seluruh sistem informasi dan basis data yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah terintegrasi dan terlindungi melalui mekanisme pencadangan (backup) digital secara berkala.

Baca Juga: Insentif Pajak Pasar Modal: Rumania Obral Potongan PPh 50 Persen Bagi Perusahaan IPO

Guna memastikan keamanan fisik area pasca-kebakaran, Pemprov DKI menyiagakan armada dan personel pemadam kebakaran di lokasi kejadian sembari memberlakukan penyesuaian pola kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) Bapenda.

“Layanan perpajakan tetap berjalan karena data perpajakan DKI Jakarta telah memiliki sistem pencadangan digital. Untuk memastikan kondisi gedung tetap aman, 2 unit mobil pemadam dengan 10 personel tetap disiagakan di lokasi.”

— Rano Karno, Wakil Gubernur DKI Jakarta

Fleksibilitas Kerja ASN, Persuratan Digital, dan Mekanisme STS

Sebagai bagian dari manajemen keberlanjutan operasional (*business continuity plan*), para ASN Bapenda DKI menjalankan tugas secara fleksibel melalui skema *work from home* (WFH) maupun bekerja dari lokasi kantor pemerintah lain. Bagi masyarakat yang hendak menyampaikan korespondensi atau surat resmi kepada Bapenda DKI Jakarta, pelayanan dialihkan sementara melalui surat elektronik resmi ke alamat bapenda.sekretariat@jakarta.go.id.

Opsi Transaksi Manual: Apabila wajib pajak menghadapi hambatan pada sistem pembayaran elektronik, pembayaran pajak daerah dapat dilayani langsung di UP3D menggunakan Surat Tanda Setoran (STS).

Baca Juga: Pakistan Kerahkan Audit Berbasis AI dan Sistem Faceless Demi Kejar Target Pajak

Untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pajak daerah yang mengalami gangguan jaringan atau sistem elektronik, masyarakat cukup mendatangi Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) terdekat. Petugas akan membantu proses penerbitan Surat Tanda Setoran (STS) dengan menginput data objek pajak, masa pajak, serta tahun pajak, sehingga pembayaran tetap dapat diselesaikan melalui kanal perbankan atau mitra resmi yang tersedia.

Kebakaran yang melanda Gedung Dinas Teknis Abdul Muis sebelumnya juga berdampak pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, seperti Badan Pengembangan SDM, Dinas Perhubungan, serta Badan Pengelolaan Aset Daerah. Namun, Pemprov DKI memastikan koordinasi lintas dinas terus berjalan agar seluruh fungsi administrasi perpajakan dan pelayanan publik di Ibu Kota tetap terjaga dengan optimal.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  • Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Recent News

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version