website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 25 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Optimalisasi Pajak, Pemkot Siapkan 125 Unit Tapping Box di Awal Tahun

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 7, 2026
in Regional
0 0
0
Optimalisasi Pajak, Pemkot Siapkan 125 Unit Tapping Box di Awal Tahun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, akan menggencarkan pemasangan 125 unit alat perekam transaksi atau tapping box di berbagai lokasi usaha pada awal tahun ini guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akurasi pencatatan transaksi usaha, sekaligus mencegah potensi kebocoran pajak yang selama ini masih kerap terjadi.

“Dengan hadirnya tapping box ini, data transaksi tercatat otomatis sehingga meminimalisir perbedaan laporan.”

— Emi Abriyani

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya Emi Abriyani menegaskan penggunaan tapping box justru akan memudahkan para pelaku usaha, terutama dalam menghitung pajak yang harus disetorkan ke kas daerah.

Menurut Emi, tapping box akan mencatat seluruh transaksi penjualan dan memantau besaran pajak secara real time, sehingga pelaporan pajak menjadi lebih objektif.

Tekan Kebocoran dan Tingkatkan PAD

Emi menjelaskan keberadaan tapping box berperan penting dalam mencegah kebocoran pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ketidaksesuaian antara pajak yang dibayarkan dan kondisi usaha dapat ditekan melalui sistem pencatatan otomatis.

Baca Juga: Dewan Kabupaten Surrey Menyetujui Kenaikan Pajak 4,99%

Apabila wajib pajak masih kerap melakukan kekurangan pembayaran pajak, Bapenda dapat menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKKB) hingga melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemasangan alat ini akan mempermudah transaksi wajib pajak dan membuat jumlah pajak yang disetor maupun diterima pemerintah menjadi lebih transparan,” jelas Emi.

Pendekatan Persuasif ke Wajib Pajak

Meski demikian, rencana pemasangan tapping box masih menuai penolakan dari sebagian wajib pajak. Penolakan muncul karena adanya kekhawatiran bahwa kepatuhan pajak akan diawasi secara terlalu ketat.

Baca Juga: Pajak Pendanaan Kepolisian Diproyeksi Meningkat 63%

Padahal, alat perekam transaksi justru memudahkan pengawasan pajak karena petugas tidak perlu mendatangi lokasi usaha secara langsung. Untuk mengatasi kekhawatiran tersebut, Bapenda Palangka Raya akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi.

Emi menegaskan pemasangan tapping box juga merupakan komitmen bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga penerapannya akan terus didorong secara bertahap.


Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

 

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Tanpa Ribet, Bupati Ini Imbau Warganya Segera Lapor SPT via Coretax

Tanpa Ribet, Bupati Ini Imbau Warganya Segera Lapor SPT via Coretax

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax

Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax

March 25, 2026
Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

March 25, 2026
Sebagai ILAP, BPOM Harus Serahkan 5 Jenis Data Ini kepada DJP

Sebagai ILAP, BPOM Harus Serahkan 5 Jenis Data Ini kepada DJP

March 25, 2026
Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Capai 76,34% pada 2025

Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Capai 76,34% pada 2025

March 25, 2026

Recent News

Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax

Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax

March 25, 2026
Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

March 25, 2026
Sebagai ILAP, BPOM Harus Serahkan 5 Jenis Data Ini kepada DJP

Sebagai ILAP, BPOM Harus Serahkan 5 Jenis Data Ini kepada DJP

March 25, 2026
Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Capai 76,34% pada 2025

Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Capai 76,34% pada 2025

March 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version