website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Optimalisasi Pajak: Ratusan Pemda Perkuat Kerja Sama Pertukaran Data dengan DJP

Ahmad Maulana by Ahmad Maulana
October 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Akui Coretax Lemah dan Akan Diperbaiki
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) memperkuat kemitraan dengan 109 pemerintah daerah (pemda) melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS). Langkah ini bertujuan mengoptimalkan pengumpulan pajak baik di tingkat pusat maupun daerah, dan menjadi sorotan media nasional pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Lingkup PKS & Cakupan Pemda

Dari 109 pemda tersebut, komposisinya meliputi 6 pemerintah provinsi, 32 pemerintah kota, dan 71 pemerintah kabupaten. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, 32 di antaranya adalah pemda baru yang memperluas kerja sama, sementara 77 lainnya memperpanjang PKS yang sudah ada.

Baca Juga: PPh Pesangon & Pensiun Digugat ke MK, Purbaya: Pemerintah Tak Akan Kalah

527 Pemda Sudah Bekerja Sama

Dengan tambahan terbaru, total 527 pemda kini memiliki PKS dengan DJP dan DJPK untuk optimalisasi penerimaan. Meski begitu, masih terdapat 19 pemda yang belum menjalin kerja sama serupa. Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani berharap sinergi ini significant dalam mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Struktur Pendapatan Daerah & Urgensi Sinergi

Saat ini, realisasi PAD baru mencapai sekitar Rp256 triliun atau ~30% dari total pendapatan daerah Rp850 triliun. Ketergantungan terhadap transfer pusat masih tinggi. Menurut Askolani, kondisi ini menjadi landasan untuk mengharmonisasikan pajak pusat dan daerah agar potensi penerimaan lebih tergali.

“Kita sama visinya, kita bukan berburu di kebun binatang. Kita harusnya melihat peluang di luar kebun binatang, sehingga stakeholder kita makin banyak.”

Dampak Nyata: Tambahan Penerimaan

Hingga kuartal II/2025, kegiatan pengawasan bersama berbasis PKS menghasilkan tambahan penerimaan pajak Rp202,82 miliar, terdiri dari Rp26,84 miliar pajak pusat dan Rp175,98 miliar pajak daerah.

Baca Juga: KPK Dorong Penegakan Hukum Pajak Lewat Pendekatan Multi-Door

Arah Kebijakan: PPN, PPh Konstruksi, dan Literasi

  • PPN: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung kemungkinan penurunan tarif, namun masih bergantung pada kondisi ekonomi dan memerlukan RUU baru ke DPR.
  • PPh Final Jasa Konstruksi: DJP meninjau ulang skema dalam PP 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022 seiring berkurangnya fokus proyek besar pemerintah serta upaya menciptakan sistem yang lebih adil.
  • Literasi Perpajakan: DJP menyiapkan RPMK tata kelola tax center agar kampus memiliki fondasi kuat mengelola tax center dan meningkatkan sinergi edukasi-kepatuhan.

Saluran Pengaduan “Lapor Pak Purbaya”

Menkeu Purbaya meluncurkan kanal pengaduan “Lapor Pak Purbaya” via WhatsApp di 0822-4040-6600 untuk menampung aduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan oleh petugas DJP maupun Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

 

Ahmad Maulana

Ahmad Maulana

Next Post
Norwegia Siap Akhiri Insentif PPN Mobil Listrik pada 2027

Norwegia Siap Akhiri Insentif PPN Mobil Listrik pada 2027

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version