website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Norwegia Hapus Insentif Pajak Mobil Listrik Mulai 2027

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 17, 2025
in Internasional
0 0
0
Norwegia Hapus Insentif Pajak Mobil Listrik Mulai 2027
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
OSLO – Pemerintah Norwegia berencana menghapus fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kendaraan listrik mulai tahun 2027. Kebijakan ini menandai fase baru setelah negara Skandinavia tersebut sukses besar dalam mengadopsi kendaraan ramah lingkungan.

Menteri Keuangan Norwegia, Jens Stoltenberg, menyebut adopsi mobil listrik di negaranya sudah mencapai tahap matang. Saat ini, pangsa pasar mobil listrik sudah mencapai 95% dari total pendaftaran kendaraan baru.

“Inilah saat yang tepat untuk mengakhiri insentif tersebut. Mobil listrik sudah menjadi pilihan utama masyarakat Norwegia,” ujar Stoltenberg, Kamis (16/10/2025).

Ia menyampaikan kebijakan ini dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 di parlemen. Pemerintah menilai, pembebasan PPN atas mobil listrik sudah tidak lagi dibutuhkan karena kendaraan tanpa emisi tetap menarik secara finansial. Terlebih, pemerintah juga akan menaikkan pajak atas pembelian kendaraan berbahan bakar fosil.

Baca Juga :  Pemkot Palembang Kejar Target Pajak Sebelum Tutup Tahun

Norwegia, meskipun merupakan produsen minyak terbesar di Eropa, kini dikenal sebagai negara dengan tingkat adopsi kendaraan listrik tertinggi di dunia. Pada September 2025, mobil listrik berkontribusi lebih dari 98% dari total pendaftaran kendaraan baru, membuat rata-rata tahunan mencapai 95%.

Adapun tarif PPN untuk kendaraan listrik di Norwegia ditetapkan sebesar 25%. Dalam RAPBN 2026, pemerintah juga berencana menurunkan ambang batas harga mobil listrik baru yang terkena PPN, dari 500.000 kroner menjadi 300.000 kroner.

Baca Juga : Strategi Daerah Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak

Namun, karena pemerintahan yang dipimpin Partai Buruh bersifat minoritas, usulan penghapusan fasilitas PPN ini masih memerlukan persetujuan parlemen sebelum disahkan.

Asosiasi Kendaraan Listrik Norwegia menilai rencana tersebut berpotensi menurunkan daya tarik pasar mobil listrik. Sekretaris Jenderalnya, Christina Bu, menyarankan agar subsidi dan fasilitas pajak dihapus secara bertahap agar tidak menghambat transisi menuju kendaraan ramah lingkungan.

“Jika insentif dihapus langsung, harga mobil listrik baru maupun bekas akan melonjak tajam,” ujar Christina Bu.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Luhut Tegaskan Family Office Tak Gunakan APBN, Fokus Tarik Investor Asing

Luhut Tegaskan Family Office Tak Gunakan APBN, Fokus Tarik Investor Asing

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version