website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 19 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Negara Ini Ringankan Pajak atas Impor Kurma Selama Ramadan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 8, 2026
in Internasional
0 0
0
Negara Ini Ringankan Pajak atas Impor Kurma Selama Ramadan
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NAIROBI – Pemerintah Kenya memberikan keringanan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor kurma selama Ramadan 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mempermudah akses kurma bagi komunitas Muslim sekaligus mendukung upaya mitigasi kekeringan.

Fasilitas fiskal tersebut diharapkan dapat menjaga ketersediaan kurma di pasar domestik serta menahan lonjakan harga menjelang dan selama bulan puasa.

“Fasilitas ini diberikan sehubungan dengan kurma yang diimpor untuk digunakan selama Ramadhan.”

— John Mbadi

Baca Juga: Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31%, Ini Penyebabnya

Menteri Keuangan Kenya John Mbadi menyampaikan bahwa kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan Otoritas Pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA). Ia juga telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala KRA Humphrey Mulongo untuk memastikan implementasi keringanan bea masuk dan PPN berjalan sesuai ketentuan.

Keputusan pemberian insentif fiskal tersebut diambil setelah pembahasan lintas kementerian yang dipimpin oleh kantor wakil presiden, dengan fokus pada mitigasi dampak kekeringan dan penguatan ketahanan pangan nasional.

Berlaku Februari–Maret 2026

Keringanan bea masuk dan PPN atas impor kurma berlaku pada periode 12 Februari hingga 20 Maret 2026. Fasilitas ini diberikan menjelang Ramadan yang diperkirakan dimulai pada 19 Februari 2026.

Baca Juga: SPPT PBB 2026 Sudah Disalurkan, Pemda Ingatkan Jatuh Temponya Agustus

Kementerian Keuangan Kenya juga menerima usulan keringanan pajak impor kurma dari Dewan Muslim Kenya. Usulan tersebut bertujuan memastikan pasokan kurma tetap memadai selama bulan puasa dan dapat diakses dengan harga terjangkau oleh masyarakat.

Meski demikian, pemerintah menegaskan tidak memberikan pembebasan pajak secara penuh. Skema yang diterapkan adalah keringanan parsial, di mana negara hanya menanggung sebagian beban bea masuk dan PPN atas impor kurma.

Imbauan untuk Importir

Otoritas pajak mengimbau para importir untuk menyiapkan dan menyerahkan dokumen importasi yang diperlukan agar dapat memperoleh fasilitas keringanan bea masuk dan PPN tersebut.

Baca Juga: Pajak Dewan Mid Sussex Berpotensi Naik Hampir 3%

Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat selama Ramadan, tetapi juga mendukung stabilitas harga pangan serta memperkuat ketahanan ekonomi di tengah tantangan iklim yang dihadapi Kenya.


Sumber Terkait:

  • The National Treasury & Economic Planning Kenya
  • Kenya Revenue Authority

 

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Masa Transisi Fasilitas PPh Final di PP 20/2026

Masa Transisi Fasilitas PPh Final di PP 20/2026

June 19, 2026
Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Jadi Penghasilan Usaha?

Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Jadi Penghasilan Usaha?

June 19, 2026
Surat Keterangan PP 55/2022 Tetap Berlaku bagi UMKM

Surat Keterangan PP 55/2022 Tetap Berlaku bagi UMKM

June 19, 2026
Arah Kebijakan Fiskal 2027 Fokus Inovasi Pembiayaan

Arah Kebijakan Fiskal 2027 Fokus Inovasi Pembiayaan

June 19, 2026

Recent News

Masa Transisi Fasilitas PPh Final di PP 20/2026

Masa Transisi Fasilitas PPh Final di PP 20/2026

June 19, 2026
Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Jadi Penghasilan Usaha?

Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Jadi Penghasilan Usaha?

June 19, 2026
Surat Keterangan PP 55/2022 Tetap Berlaku bagi UMKM

Surat Keterangan PP 55/2022 Tetap Berlaku bagi UMKM

June 19, 2026
Arah Kebijakan Fiskal 2027 Fokus Inovasi Pembiayaan

Arah Kebijakan Fiskal 2027 Fokus Inovasi Pembiayaan

June 19, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version