website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 25 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Mulai 2026, Pemerintah Uji Coba Pelaporan Keuangan Satu Pintu untuk Emiten

Johannes Albert by Johannes Albert
November 23, 2025
in Nasional
0 0
0
Mulai 2026, Pemerintah Uji Coba Pelaporan Keuangan Satu Pintu untuk Emiten
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) memastikan bahwa piloting financial reporting single window (FRSW) akan dimulai pada 2026. Tahap awal uji coba diterapkan khusus pada perusahaan terbuka (PT Tbk) yang dipilih secara selektif.

Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Masyita Crystallin menyampaikan bahwa pelaksanaan piloting ditujukan untuk memastikan kesiapan sistem sebelum diberlakukan penuh secara nasional.

“Pada tahun 2026 kita mulai melakukan piloting terhadap perusahaan Tbk, mungkin selected dulu, untuk memastikan bahwa sistem FRSW ini bisa berjalan dengan baik.”

— Masyita Crystallin

Baca Juga: Upload Struk Restoran, Warga Tarakan Berpeluang Bawa Pulang iPhone 15

Wajib Mulai 2027 untuk Emiten dan Perusahaan Publik

Pada 2027, seluruh perusahaan yang tercatat di bursa efek serta sejumlah perusahaan lain akan wajib melaporkan laporan keuangannya melalui FRSW, sesuai amanat PP 43/2025.

“Kesiapan regulator dan industri menjadi kunci. Kemenkeu akan menerbitkan PMK untuk mempersiapkan implementasi FRSW di 2027.”

— Masyita Crystallin

Baca Juga: Banyak Keluhan Restitusi Tak Mulus, DPR Tegur Dirjen Pajak

Dalam ketentuan PP 43/2025 dijelaskan bahwa:

  • Laporan keuangan tahunan yang disampaikan pada 2027 adalah laporan untuk tahun buku 2026.
  • Laporan interim yang disampaikan pada 2027 dimungkinkan merupakan laporan tahun buku 2027.

Diterapkan Bertahap untuk Perusahaan Non-Emiten

Bagi perusahaan lainnya, kewajiban menggunakan FRSW akan diterapkan bertahap sesuai penetapan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) dan otoritas terkait.

FRSW — yang dalam PP 43/2025 disebut sebagai platform bersama pelaporan keuangan (PBPK) — merupakan sistem elektronik pelaporan tunggal. Setiap laporan keuangan yang diterima FRSW akan otomatis diteruskan kepada K/L dan otoritas terkait.

Baca Juga: Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Himbara, Tapi Kredit Masih Melambat

Pihak yang Wajib Melapor Melalui FRSW

Sesuai PP 43/2025, pihak yang wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan melalui FRSW meliputi:

1. Pelaku Usaha Sektor Keuangan

  • Perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan;
  • Pegadaian, lembaga penjaminan, LPEI, pembiayaan sekunder perumahan;
  • Fintech lending, pengelola dana wajib (jaminan sosial, pensiun, kesejahteraan);
  • Pelaku infrastruktur pasar keuangan, sistem pembayaran, lembaga pendukung, baik konvensional maupun syariah.

Baca Juga: UMKM PPh Final 0,5% Bakal Permanen untuk WP OP dan PT Perorangan

2. Pihak yang Berinteraksi dengan Sektor Keuangan

  • Semua entitas pembukuan baik berbadan hukum maupun tidak;
  • Orang pribadi yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan saat melakukan interaksi bisnis;
  • Wajib pajak orang pribadi yang wajib melakukan pembukuan sesuai peraturan perpajakan.

Seseorang atau entitas dianggap berinteraksi dengan sektor keuangan jika menjadi debitur bank, debitur lembaga pembiayaan, emiten di pasar modal, penerbit instrumen pasar uang, atau melakukan interaksi bisnis lainnya di sektor keuangan.

Sumber Terkait 

  • https://www.kemenkeu.go.id
  • https://www.pajak.go.id/id
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

15
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

9
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Razia PKB Tanjungpinang, 34 Penunggak Bayar Rp38,2 Juta

8
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

September 25, 2026
Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

September 25, 2026

Recent News

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

September 25, 2026
Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

September 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version