Mulai 2026, Pemerintah Uji Coba Pelaporan Keuangan Satu Pintu untuk Emiten

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) memastikan bahwa piloting financial reporting single window (FRSW) akan dimulai pada 2026. Tahap awal uji coba diterapkan khusus pada perusahaan terbuka (PT Tbk) yang dipilih secara selektif.

Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Masyita Crystallin menyampaikan bahwa pelaksanaan piloting ditujukan untuk memastikan kesiapan sistem sebelum diberlakukan penuh secara nasional.

“Pada tahun 2026 kita mulai melakukan piloting terhadap perusahaan Tbk, mungkin selected dulu, untuk memastikan bahwa sistem FRSW ini bisa berjalan dengan baik.”

— Masyita Crystallin

Baca Juga: Upload Struk Restoran, Warga Tarakan Berpeluang Bawa Pulang iPhone 15

Wajib Mulai 2027 untuk Emiten dan Perusahaan Publik

Pada 2027, seluruh perusahaan yang tercatat di bursa efek serta sejumlah perusahaan lain akan wajib melaporkan laporan keuangannya melalui FRSW, sesuai amanat PP 43/2025.

“Kesiapan regulator dan industri menjadi kunci. Kemenkeu akan menerbitkan PMK untuk mempersiapkan implementasi FRSW di 2027.”

— Masyita Crystallin

Baca Juga: Banyak Keluhan Restitusi Tak Mulus, DPR Tegur Dirjen Pajak

Dalam ketentuan PP 43/2025 dijelaskan bahwa:

Diterapkan Bertahap untuk Perusahaan Non-Emiten

Bagi perusahaan lainnya, kewajiban menggunakan FRSW akan diterapkan bertahap sesuai penetapan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) dan otoritas terkait.

FRSW — yang dalam PP 43/2025 disebut sebagai platform bersama pelaporan keuangan (PBPK) — merupakan sistem elektronik pelaporan tunggal. Setiap laporan keuangan yang diterima FRSW akan otomatis diteruskan kepada K/L dan otoritas terkait.

Baca Juga: Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Himbara, Tapi Kredit Masih Melambat

Pihak yang Wajib Melapor Melalui FRSW

Sesuai PP 43/2025, pihak yang wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan melalui FRSW meliputi:

1. Pelaku Usaha Sektor Keuangan

Baca Juga: UMKM PPh Final 0,5% Bakal Permanen untuk WP OP dan PT Perorangan

2. Pihak yang Berinteraksi dengan Sektor Keuangan

Seseorang atau entitas dianggap berinteraksi dengan sektor keuangan jika menjadi debitur bank, debitur lembaga pembiayaan, emiten di pasar modal, penerbit instrumen pasar uang, atau melakukan interaksi bisnis lainnya di sektor keuangan.

Sumber Terkait 

Exit mobile version