website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Modernisasi Penagihan: Pemerintah Godok Aturan Baru Surat Tagihan Pajak Guna Perkuat Kepatuhan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 23, 2026
in Nasional
0 0
0
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap
0
SHARES
124
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mempersiapkan langkah strategis untuk memperkuat basis kepatuhan nasional. Melalui Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029, otoritas perpajakan berencana melakukan perombakan regulasi terkait penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Langkah ini diambil sebagai respon atas kebutuhan administrasi perpajakan yang lebih dinamis dan transparan di era digital.

Baca Juga: Aturan Administrasi Pajak Minimum Global Segera Terbit, Harmonisasi Draf Rampung

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi bahwa penyempurnaan regulasi ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan upaya fundamental untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil. Penyusunan aturan baru ini bertujuan untuk memastikan setiap wajib pajak mendapatkan perlakuan yang setara melalui standarisasi prosedur yang lebih ketat.

“Terkait ketentuan penerbitan Surat Tagihan Pajak ini tujuannya ialah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui penyempurnaan regulasi.”

— Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP

Mengapa Revisi Aturan Surat Tagihan Pajak (STP) Penting bagi Wajib Pajak?

Revisi ini diproyeksikan akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pelaku usaha dan individu. Selama ini, variasi dalam interpretasi aturan seringkali menjadi tantangan di lapangan. Dengan adanya regulasi baru yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK), DJP berharap dapat menyeragamkan penerapan ketentuan penerbitan STP di seluruh unit kerja secara nasional.

Baca Juga: Sistem ARMS Pajak Tahap 2 Meluncur, Senjata Baru DJP Lacak Aset Penunggak

Integrasi Data dan Penguatan Administrasi

Lebih jauh, RPMK yang tengah digodok ini akan menjadi payung hukum komprehensif yang mengatur lima aspek krusial dalam ekosistem perpajakan modern. Selain fokus pada penerbitan STP, aturan ini juga akan memperinci mekanisme pengawasan wajib pajak serta integrasi data Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara.

Lima Pilar RPMK Kepatuhan: Mencakup perluasan tax intermediaries, pengawasan wajib pajak, perincian data ILAP, pengawasan PMSE, dan simplifikasi penerbitan STP.

Transformasi ini juga membidik sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai salah satu prioritas pengawasan. Dengan target penyelesaian pada tahun 2026, regulasi ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam penegakan administrasi perpajakan yang lebih berwibawa dan efisien, selaras dengan visi jangka panjang Indonesia menuju kemandirian fiskal.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

November 4, 2026
NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

November 4, 2026
Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

November 4, 2026
SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

November 4, 2026

Recent News

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

November 4, 2026
NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

November 4, 2026
Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

November 4, 2026
SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

November 4, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version