Modernisasi Penagihan: Pemerintah Godok Aturan Baru Surat Tagihan Pajak Guna Perkuat Kepatuhan

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mempersiapkan langkah strategis untuk memperkuat basis kepatuhan nasional. Melalui Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029, otoritas perpajakan berencana melakukan perombakan regulasi terkait penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Langkah ini diambil sebagai respon atas kebutuhan administrasi perpajakan yang lebih dinamis dan transparan di era digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi bahwa penyempurnaan regulasi ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan upaya fundamental untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil. Penyusunan aturan baru ini bertujuan untuk memastikan setiap wajib pajak mendapatkan perlakuan yang setara melalui standarisasi prosedur yang lebih ketat.

“Terkait ketentuan penerbitan Surat Tagihan Pajak ini tujuannya ialah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui penyempurnaan regulasi.”

Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP

Mengapa Revisi Aturan Surat Tagihan Pajak (STP) Penting bagi Wajib Pajak?

Revisi ini diproyeksikan akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pelaku usaha dan individu. Selama ini, variasi dalam interpretasi aturan seringkali menjadi tantangan di lapangan. Dengan adanya regulasi baru yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK), DJP berharap dapat menyeragamkan penerapan ketentuan penerbitan STP di seluruh unit kerja secara nasional.

Integrasi Data dan Penguatan Administrasi

Lebih jauh, RPMK yang tengah digodok ini akan menjadi payung hukum komprehensif yang mengatur lima aspek krusial dalam ekosistem perpajakan modern. Selain fokus pada penerbitan STP, aturan ini juga akan memperinci mekanisme pengawasan wajib pajak serta integrasi data Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara.

Lima Pilar RPMK Kepatuhan: Mencakup perluasan tax intermediaries, pengawasan wajib pajak, perincian data ILAP, pengawasan PMSE, dan simplifikasi penerbitan STP.

Transformasi ini juga membidik sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai salah satu prioritas pengawasan. Dengan target penyelesaian pada tahun 2026, regulasi ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam penegakan administrasi perpajakan yang lebih berwibawa dan efisien, selaras dengan visi jangka panjang Indonesia menuju kemandirian fiskal.

Exit mobile version