website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 13 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Administrasi Pajak Minimum Global Segera Terbit, Harmonisasi Draf Rampung

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 22, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Administrasi Pajak Minimum Global Segera Terbit, Harmonisasi Draf Rampung
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Implementasi GloBE Rules 2026: DJP Matangkan Regulasi Pajak Minimum Global

JAKARTA – Era baru perpajakan internasional di Indonesia tinggal menghitung waktu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah mematangkan landasan hukum teknis melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) yang akan mengatur tata cara administrasi pengenaan pajak minimum global, sejalan dengan konsensus internasional Pilar Dua OECD.

Baca Juga: Sistem ARMS Pajak Tahap 2 Meluncur, Senjata Baru DJP Lacak Aset Penunggak

Progres perumusan aturan pelaksana ini bergerak cukup cepat. DJP melaporkan bahwa konsep final rancangan Perdirjen terkait pelaksanaan pajak minimum global telah melewati fase krusial, termasuk proses co-sign eksternal dengan Direktorat Perpajakan Internasional. Memasuki kuartal IV tahun 2025 lalu, draf tersebut secara resmi telah diharmonisasi secara menyeluruh.

“Sampai dengan triwulan IV/2025, Rancangan Peraturan (RPER) Pelaksanaan Pajak Minimum Global telah dilakukan proses harmonisasi dengan Direktorat Peraturan Perpajakan II.”

— Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak

Sosialisasi Aturan dan Mekanisme Top-Up Tax

Sebagai langkah mitigasi kebingungan wajib pajak multinasional, Direktorat Perpajakan Internasional telah gencar melakukan diseminasi PMK 136/2024 sejak kuartal III/2025. Kampanye edukasi yang diselenggarakan secara virtual ini didesain untuk membedah anatomi aturan pajak minimum global, guna memastikan kesiapan dunia usaha tanpa perlu menguras sumber daya logistik secara berlebihan.

Indonesia sendiri telah mengambil sikap tegas dengan mengadopsi GloBE Rules melalui payung PMK 136/2024. Regulasi ini mengamanatkan penerapan Income Inclusion Rule (IIR) dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) yang mulai berlaku efektif sejak 2025. Sementara itu, komponen pelengkap lainnya, yakni Undertaxed Payment Rule (UTPR), dijadwalkan baru akan beroperasi pada 2026.

Baca Juga: Laporan SPT Tahunan Pajak Coretax: Batas Waktu, Relaksasi, dan Aktivasi

Proyeksi Pendapatan: Implementasi kebijakan pajak minimum global diproyeksikan mampu menyuntikkan tambahan kas negara sebesar Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun dari mekanisme top-up tax.

Potensi tambahan penerimaan pajak dalam skala triliunan tersebut menjadi katalis penting bagi APBN. Dana segar ini dipersiapkan untuk membiayai sederet program prioritas nasional, mulai dari subsidi makan bergizi gratis, pemerataan infrastruktur pendidikan, hingga peningkatan akses layanan kesehatan di daerah terluar tanpa harus membebani negara dengan penarikan utang baru.

Dari sisi kepatuhan administratif, seluruh pelaporan terkait GloBE Information Return (GIR), kewajiban notifikasi, serta SPT khusus GloBE harus diserahkan kepada DJP paling lambat pada tahun 2027. Di tahun yang sama, mekanisme pertukaran informasi (Exchange of Information) terkait pajak minimum ini akan mulai beroperasi, diikuti dengan pertukaran dokumen GIR secara lintas yurisdiksi pada 2028.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

8
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Recent News

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version