Implementasi GloBE Rules 2026: DJP Matangkan Regulasi Pajak Minimum Global
JAKARTA – Era baru perpajakan internasional di Indonesia tinggal menghitung waktu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah mematangkan landasan hukum teknis melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) yang akan mengatur tata cara administrasi pengenaan pajak minimum global, sejalan dengan konsensus internasional Pilar Dua OECD.
Progres perumusan aturan pelaksana ini bergerak cukup cepat. DJP melaporkan bahwa konsep final rancangan Perdirjen terkait pelaksanaan pajak minimum global telah melewati fase krusial, termasuk proses co-sign eksternal dengan Direktorat Perpajakan Internasional. Memasuki kuartal IV tahun 2025 lalu, draf tersebut secara resmi telah diharmonisasi secara menyeluruh.
“Sampai dengan triwulan IV/2025, Rancangan Peraturan (RPER) Pelaksanaan Pajak Minimum Global telah dilakukan proses harmonisasi dengan Direktorat Peraturan Perpajakan II.”
— Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak
Sosialisasi Aturan dan Mekanisme Top-Up Tax
Sebagai langkah mitigasi kebingungan wajib pajak multinasional, Direktorat Perpajakan Internasional telah gencar melakukan diseminasi PMK 136/2024 sejak kuartal III/2025. Kampanye edukasi yang diselenggarakan secara virtual ini didesain untuk membedah anatomi aturan pajak minimum global, guna memastikan kesiapan dunia usaha tanpa perlu menguras sumber daya logistik secara berlebihan.
Indonesia sendiri telah mengambil sikap tegas dengan mengadopsi GloBE Rules melalui payung PMK 136/2024. Regulasi ini mengamanatkan penerapan Income Inclusion Rule (IIR) dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) yang mulai berlaku efektif sejak 2025. Sementara itu, komponen pelengkap lainnya, yakni Undertaxed Payment Rule (UTPR), dijadwalkan baru akan beroperasi pada 2026.
Proyeksi Pendapatan: Implementasi kebijakan pajak minimum global diproyeksikan mampu menyuntikkan tambahan kas negara sebesar Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun dari mekanisme top-up tax.
Potensi tambahan penerimaan pajak dalam skala triliunan tersebut menjadi katalis penting bagi APBN. Dana segar ini dipersiapkan untuk membiayai sederet program prioritas nasional, mulai dari subsidi makan bergizi gratis, pemerataan infrastruktur pendidikan, hingga peningkatan akses layanan kesehatan di daerah terluar tanpa harus membebani negara dengan penarikan utang baru.
Dari sisi kepatuhan administratif, seluruh pelaporan terkait GloBE Information Return (GIR), kewajiban notifikasi, serta SPT khusus GloBE harus diserahkan kepada DJP paling lambat pada tahun 2027. Di tahun yang sama, mekanisme pertukaran informasi (Exchange of Information) terkait pajak minimum ini akan mulai beroperasi, diikuti dengan pertukaran dokumen GIR secara lintas yurisdiksi pada 2028.














