JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kinerja positif pada sejumlah unit vertikal menjelang penutupan tahun fiskal 2025. Hingga pertengahan Desember, puluhan kantor pelayanan pajak (KPP) telah berhasil memenuhi target penerimaan yang ditetapkan.
“Sampai dengan 18 Desember 2025, ada 27 KPP yang sudah mencapai 100 persen target penerimaan. Tahun lalu, pada periode yang sama, baru ada dua KPP.”
— Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto
Bimo menyampaikan, capaian tersebut setara dengan sekitar 8,3 persen dari total 325 KPP yang tersebar di seluruh Indonesia. Menurutnya, peningkatan ini mencerminkan upaya intensifikasi dan pengawasan pajak yang mulai menunjukkan hasil di level operasional.
Realisasi Pajak Masih Kontraksi, Tapi Mulai Membaik
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga November 2025 mencapai Rp1.634,43 triliun atau 74,65 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Secara tahunan, kinerja penerimaan ini masih terkontraksi 3,21 persen.
Meski demikian, secara bulanan terjadi perbaikan signifikan. Pada November 2025 saja, penerimaan pajak tercatat melonjak hingga Rp175,4 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya.
“Secara tren bulanan, penerimaan pajak sudah menunjukkan perbaikan, meskipun secara tahunan masih terkontraksi.”
Outlook Penerimaan dan Strategi Akhir Tahun
Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak tahun 2025 tidak sepenuhnya mencapai target APBN. Outlook penerimaan pajak diperkirakan sebesar Rp2.076,9 triliun atau sekitar 94,9 persen dari target Rp2.189,3 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan memperkirakan shortfall atau selisih kurang antara realisasi dan target pajak akan melebar tahun ini. Kendati demikian, pemerintah menegaskan komitmen untuk tetap menjaga defisit anggaran di bawah 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Untuk mengoptimalkan penerimaan sebelum tutup buku, DJP menjalankan sejumlah strategi, antara lain optimalisasi pengawasan pembayaran masa (PPM), pengawasan kepatuhan material (PKM), serta percepatan penagihan utang pajak yang putusan sengketa pajaknya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
