JAKARTA – Pemerintah mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi para pekerja pada periode 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan flexible working arrangement, atau yang lebih dikenal sebagai work from anywhere.”
— Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan surat edaran sebagai dasar imbauan WFA kepada kalangan pengusaha. Menurutnya, pengaturan kerja yang lebih fleksibel diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat selama periode libur akhir tahun.
Ada Pengecualian untuk Sektor Pelayanan Publik
Yassierli menjelaskan, penerapan WFA tetap harus memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan maupun karakteristik industri. Karena itu, kebijakan ini dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Sektor yang dimaksud antara lain layanan kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja.
“Pelaksanaan WFA harus disesuaikan dengan kebutuhan industri, khususnya bagi sektor yang melayani kepentingan publik secara langsung.”
WFA Tidak Dihitung sebagai Cuti
Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak boleh diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Selama menjalankan WFA, pekerja atau buruh tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana hari kerja biasa.
Yassierli juga mengimbau agar upah selama pelaksanaan WFA tetap dibayarkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja ketika bekerja di lokasi biasa, atau sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Ketentuan yang sama berlaku untuk jam kerja dan mekanisme pengawasan. Perusahaan diharapkan mengatur sistem kerja sedemikian rupa agar produktivitas pekerja tetap terjaga meskipun bekerja dari lokasi yang fleksibel.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
