website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menaker Dorong Perusahaan Terapkan WFA 29–31 Desember 2025

Johannes Albert by Johannes Albert
December 19, 2025
in Nasional
0 0
0
Menaker Dorong Perusahaan Terapkan WFA 29–31 Desember 2025
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi para pekerja pada periode 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.


“Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan flexible working arrangement, atau yang lebih dikenal sebagai work from anywhere.”

— Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan surat edaran sebagai dasar imbauan WFA kepada kalangan pengusaha. Menurutnya, pengaturan kerja yang lebih fleksibel diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat selama periode libur akhir tahun.

Baca Juga: Terdampak Bencana Alam, WP di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dapat Relaksasi Pajak

Ada Pengecualian untuk Sektor Pelayanan Publik

Yassierli menjelaskan, penerapan WFA tetap harus memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan maupun karakteristik industri. Karena itu, kebijakan ini dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Sektor yang dimaksud antara lain layanan kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja.


“Pelaksanaan WFA harus disesuaikan dengan kebutuhan industri, khususnya bagi sektor yang melayani kepentingan publik secara langsung.”

Baca Juga: KP3SKP Umumkan Hasil USKP Desember 2025, Ratusan Peserta Lulus Sertifikasi

WFA Tidak Dihitung sebagai Cuti

Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak boleh diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Selama menjalankan WFA, pekerja atau buruh tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana hari kerja biasa.

Yassierli juga mengimbau agar upah selama pelaksanaan WFA tetap dibayarkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja ketika bekerja di lokasi biasa, atau sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Ketentuan yang sama berlaku untuk jam kerja dan mekanisme pengawasan. Perusahaan diharapkan mengatur sistem kerja sedemikian rupa agar produktivitas pekerja tetap terjaga meskipun bekerja dari lokasi yang fleksibel.


Sumber Terkait:
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Penerimaan Pajak Baru 75%, Baru 27 KPP Capai Target Jelang Akhir 2025

Penerimaan Pajak Baru 75%, Baru 27 KPP Capai Target Jelang Akhir 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version