website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 22 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menaker Dorong Perusahaan Terapkan WFA 29–31 Desember 2025

Johannes Albert by Johannes Albert
December 19, 2025
in Nasional
0 0
0
Menaker Dorong Perusahaan Terapkan WFA 29–31 Desember 2025
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi para pekerja pada periode 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.


“Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan flexible working arrangement, atau yang lebih dikenal sebagai work from anywhere.”

— Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan surat edaran sebagai dasar imbauan WFA kepada kalangan pengusaha. Menurutnya, pengaturan kerja yang lebih fleksibel diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat selama periode libur akhir tahun.

Baca Juga: Terdampak Bencana Alam, WP di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dapat Relaksasi Pajak

Ada Pengecualian untuk Sektor Pelayanan Publik

Yassierli menjelaskan, penerapan WFA tetap harus memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan maupun karakteristik industri. Karena itu, kebijakan ini dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Sektor yang dimaksud antara lain layanan kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja.


“Pelaksanaan WFA harus disesuaikan dengan kebutuhan industri, khususnya bagi sektor yang melayani kepentingan publik secara langsung.”

Baca Juga: KP3SKP Umumkan Hasil USKP Desember 2025, Ratusan Peserta Lulus Sertifikasi

WFA Tidak Dihitung sebagai Cuti

Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak boleh diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Selama menjalankan WFA, pekerja atau buruh tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana hari kerja biasa.

Yassierli juga mengimbau agar upah selama pelaksanaan WFA tetap dibayarkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja ketika bekerja di lokasi biasa, atau sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Ketentuan yang sama berlaku untuk jam kerja dan mekanisme pengawasan. Perusahaan diharapkan mengatur sistem kerja sedemikian rupa agar produktivitas pekerja tetap terjaga meskipun bekerja dari lokasi yang fleksibel.


Sumber Terkait:
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version