Terdampak Bencana Alam, WP di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dapat Relaksasi Pajak

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi pembayaran dan pelaporan pajak bagi wajib pajak (WP) yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan tersebut diberikan sebagai respons atas kondisi force majeure berupa bencana alam yang dinilai berdampak langsung terhadap kemampuan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya di wilayah tersebut.

“Bahwa bencana berdampak pada pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sehingga perlu diberikan kebijakan administrasi perpajakan kepada wajib pajak.”

— Pertimbangan KEP-251/PJ/2025, Kamis (18/12/2025)

Kebijakan relaksasi ini ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 15 Desember 2025.

Penghapusan Sanksi SPT hingga Faktur Pajak

Merujuk pada Diktum Kedua KEP-251/PJ/2025, wajib pajak di tiga provinsi tersebut berhak memperoleh penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan yang jatuh tempo pada periode 30 November hingga 31 Desember 2025.

Selain itu, relaksasi juga mencakup keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang jatuh tempo pada 25 November hingga 31 Desember 2025, serta keterlambatan pembuatan faktur pajak atas penyerahan yang terutang PPN atau PPnBM untuk masa pajak November dan Desember 2025.

Wajib pajak terdampak diberikan waktu tambahan hingga 30 Januari 2026 untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa dikenai sanksi.

Dengan demikian, penyampaian SPT, pembayaran pajak, maupun pembuatan faktur pajak oleh wajib pajak terdampak bencana dapat dilakukan paling lambat pada 30 Januari 2026.

Mekanisme Penghapusan Sanksi

Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) maupun STP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Adapun jenis sanksi yang dihapuskan meliputi denda dan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta denda Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang PBB.

Dalam hal sanksi administratif tersebut telah terlanjur diterbitkan dalam bentuk STP atau STP PBB, kepala kantor wilayah DJP diwajibkan menghapuskan sanksi dimaksud secara jabatan.

“Dalam hal sanksi telah diterbitkan, kepala kantor wilayah DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.”

— Diktum Ketujuh KEP-251/PJ/2025


Exit mobile version