website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 22 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menaker Dorong Perusahaan Terapkan WFA 29–31 Desember 2025

Johannes Albert by Johannes Albert
December 19, 2025
in Nasional
0 0
0
Menaker Dorong Perusahaan Terapkan WFA 29–31 Desember 2025
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi para pekerja pada periode 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.


“Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan flexible working arrangement, atau yang lebih dikenal sebagai work from anywhere.”

— Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan surat edaran sebagai dasar imbauan WFA kepada kalangan pengusaha. Menurutnya, pengaturan kerja yang lebih fleksibel diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat selama periode libur akhir tahun.

Baca Juga: Terdampak Bencana Alam, WP di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dapat Relaksasi Pajak

Ada Pengecualian untuk Sektor Pelayanan Publik

Yassierli menjelaskan, penerapan WFA tetap harus memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan maupun karakteristik industri. Karena itu, kebijakan ini dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Sektor yang dimaksud antara lain layanan kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja.


“Pelaksanaan WFA harus disesuaikan dengan kebutuhan industri, khususnya bagi sektor yang melayani kepentingan publik secara langsung.”

Baca Juga: KP3SKP Umumkan Hasil USKP Desember 2025, Ratusan Peserta Lulus Sertifikasi

WFA Tidak Dihitung sebagai Cuti

Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak boleh diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Selama menjalankan WFA, pekerja atau buruh tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana hari kerja biasa.

Yassierli juga mengimbau agar upah selama pelaksanaan WFA tetap dibayarkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja ketika bekerja di lokasi biasa, atau sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Ketentuan yang sama berlaku untuk jam kerja dan mekanisme pengawasan. Perusahaan diharapkan mengatur sistem kerja sedemikian rupa agar produktivitas pekerja tetap terjaga meskipun bekerja dari lokasi yang fleksibel.


Sumber Terkait:
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Membuat bupot PPh sewa di Sistem Coretax

June 22, 2026
Aturan Penting Batas Waktu Notifikasi CbCR bagi Wajib Pajak

Aturan Penting Batas Waktu Notifikasi CbCR bagi Wajib Pajak

June 22, 2026
Sistem Administrasi Perpajakan bagi UMKM Depok Diperbaiki

Sistem Administrasi Perpajakan bagi UMKM Depok Diperbaiki

June 22, 2026
Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru

Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru

June 22, 2026

Recent News

Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Membuat bupot PPh sewa di Sistem Coretax

June 22, 2026
Aturan Penting Batas Waktu Notifikasi CbCR bagi Wajib Pajak

Aturan Penting Batas Waktu Notifikasi CbCR bagi Wajib Pajak

June 22, 2026
Sistem Administrasi Perpajakan bagi UMKM Depok Diperbaiki

Sistem Administrasi Perpajakan bagi UMKM Depok Diperbaiki

June 22, 2026
Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru

Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru

June 22, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version