Mau Zakat Jadi Pengurang Pajak? Pastikan Buktinya Sesuai PMK 114/2025

JAKARTA – Kabar baik bagi wajib pajak yang taat beramal. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 mempertegas mekanisme zakat atau sumbangan keagamaan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak. Namun, manfaat ini tidak otomatis berlaku; ada syarat administrasi ketat yang harus dipenuhi, terutama terkait format bukti pembayaran.

Dalam aturan tersebut, Kementerian Keuangan menekankan bahwa bukti pembayaran yang sah adalah kunci utama agar zakat yang dibayarkan dapat diakui secara fiskal. Tanpa bukti yang sesuai standar, klaim pengurangan pajak berpotensi ditolak oleh otoritas pajak.

“Zakat atau sumbangan keagamaan… dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi wajib pajak pemberi dengan syarat… didukung oleh bukti pembayaran yang sah; dan diterima oleh badan amil zakat… yang memiliki NPWP.”

Pasal 9 Ayat (1) PMK 114/2025

Format Bukti Zakat yang Sah

Agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari, badan atau lembaga amil zakat diwajibkan menerbitkan bukti pembayaran dengan format spesifik. Wajib pajak harus memastikan bukti yang mereka terima memuat informasi detail sebagai berikut:

  • Nomor dan tanggal bukti pembayaran zakat.
  • NPWP atau NIK serta nama lengkap pembayar zakat.
  • Jumlah nominal pembayaran zakat.
  • Nama dan NPWP badan atau lembaga penerima zakat.
  • Tanda tangan petugas penerima atau validasi pembayaran resmi.

Selain sisi administrasi pembayar, PMK 114/2025 juga “menertibkan” lembaga pengelola zakat. Badan amil zakat kini wajib menyampaikan laporan penerimaan zakat tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat 14 hari setelah tahun pajak berakhir.

Sanksi Coret dari Daftar Resmi

Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan kepatuhan lembaga zakat. Jika lembaga amil zakat lalai melaporkan penerimaan dananya, DJP berwenang melayangkan surat teguran. Apabila dalam 14 hari teguran tersebut tidak diindahkan, sanksinya sangat berat: lembaga tersebut akan dicoret dari daftar badan penerima zakat yang sah.

Dampaknya akan merugikan donatur atau wajib pajak. Zakat yang disalurkan ke lembaga yang telah dicoret dari daftar, secara otomatis tidak dapat lagi dikurangkan dari penghasilan bruto.

“Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan kepada badan atau lembaga setelah dilakukan pencabutan… tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.”

Kendati demikian, beleid ini masih memberikan ruang perbaikan. Lembaga yang sempat dicoret namanya dapat kembali masuk dalam daftar resmi (re-listing) apabila mereka telah memenuhi kewajiban pelaporan penerimaan zakat yang tertunggak.


Exit mobile version