JAKARTA – Pemerintah pusat mengarahkan pemerintah daerah (pemda) untuk lebih selektif dalam menggunakan anggaran belanja yang bersumber dari transfer ke daerah pada 2026. Belanja daerah diminta diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib, belanja mengikat, serta dukungan terhadap program prioritas nasional.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor SE-3/MK.08/2025 dan 900.1.1/9902/SJ yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Belanja yang bersifat wajib merupakan belanja untuk menjamin keberlangsungan pelayanan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, hingga pemenuhan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
— Surat Edaran Bersama Kemendagri–Kemenkeu, Kamis (25/12/2025)
Dalam SEB tersebut dijelaskan, belanja wajib mencakup antara lain pembayaran iuran pensiun, iuran jaminan kesehatan, cicilan pokok dan bunga pinjaman, alokasi dana desa, serta kewajiban kepada pihak ketiga.
Belanja Mengikat dan Operasional Tetap Dipenuhi
Selain belanja wajib, pemda juga diminta memastikan kecukupan anggaran untuk belanja yang bersifat mengikat. Belanja ini merupakan pengeluaran yang harus dialokasikan secara rutin dan berkelanjutan setiap bulan.
Contohnya meliputi belanja pegawai, serta belanja barang dan jasa yang digunakan untuk pemeliharaan dan kebutuhan operasional pemerintahan daerah.
Penguatan belanja wajib dan mengikat menjadi fondasi agar layanan publik tetap berjalan stabil sepanjang tahun anggaran.
Dukungan untuk Program Prioritas Nasional
Pemerintah juga menekankan pentingnya dukungan daerah terhadap berbagai program prioritas nasional. Belanja daerah diarahkan untuk mendukung program seperti makan bergizi gratis (MBG), pengembangan koperasi merah putih, subsidi, preservasi jalan dan jembatan, hingga program sekolah rakyat.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, pemda diminta bersinergi secara aktif dengan kementerian dan lembaga terkait.
Efisiensi Belanja Nonprioritas dan Optimalisasi PAD
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan belanja prioritas, pemda juga diminta melakukan efisiensi terhadap belanja yang tidak bersifat prioritas.
Belanja nonprioritas yang perlu dikendalikan antara lain kegiatan seremonial, kajian dan studi banding, perjalanan dinas, serta hibah dalam bentuk uang, barang, dan jasa.
Di sisi pendapatan, pemda didorong untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui langkah ekstensifikasi, intensifikasi, serta inovasi dalam tata kelola penerimaan daerah.
