website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 22 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Masuk 2026, Belanja Pemda Difokuskan untuk Program Prioritas Pemerintah

Johannes Albert by Johannes Albert
December 26, 2025
in Nasional
0 0
0
Masuk 2026, Belanja Pemda Difokuskan untuk Program Prioritas Pemerintah
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah pusat mengarahkan pemerintah daerah (pemda) untuk lebih selektif dalam menggunakan anggaran belanja yang bersumber dari transfer ke daerah pada 2026. Belanja daerah diminta diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib, belanja mengikat, serta dukungan terhadap program prioritas nasional.

Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor SE-3/MK.08/2025 dan 900.1.1/9902/SJ yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.


Belanja yang bersifat wajib merupakan belanja untuk menjamin keberlangsungan pelayanan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, hingga pemenuhan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

— Surat Edaran Bersama Kemendagri–Kemenkeu, Kamis (25/12/2025)

Dalam SEB tersebut dijelaskan, belanja wajib mencakup antara lain pembayaran iuran pensiun, iuran jaminan kesehatan, cicilan pokok dan bunga pinjaman, alokasi dana desa, serta kewajiban kepada pihak ketiga.

Baca Juga: Karyawan Lajang Menanggung Orang Tua, Perlukah Bukti Dokumen untuk PTKP?

Belanja Mengikat dan Operasional Tetap Dipenuhi

Selain belanja wajib, pemda juga diminta memastikan kecukupan anggaran untuk belanja yang bersifat mengikat. Belanja ini merupakan pengeluaran yang harus dialokasikan secara rutin dan berkelanjutan setiap bulan.

Contohnya meliputi belanja pegawai, serta belanja barang dan jasa yang digunakan untuk pemeliharaan dan kebutuhan operasional pemerintahan daerah.


Penguatan belanja wajib dan mengikat menjadi fondasi agar layanan publik tetap berjalan stabil sepanjang tahun anggaran.

Dukungan untuk Program Prioritas Nasional

Pemerintah juga menekankan pentingnya dukungan daerah terhadap berbagai program prioritas nasional. Belanja daerah diarahkan untuk mendukung program seperti makan bergizi gratis (MBG), pengembangan koperasi merah putih, subsidi, preservasi jalan dan jembatan, hingga program sekolah rakyat.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, pemda diminta bersinergi secara aktif dengan kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Purbaya Bantah Isu Ijon Pajak, Strategi Penerimaan Fokus Penyesuaian Angsuran

Efisiensi Belanja Nonprioritas dan Optimalisasi PAD

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan belanja prioritas, pemda juga diminta melakukan efisiensi terhadap belanja yang tidak bersifat prioritas.

Belanja nonprioritas yang perlu dikendalikan antara lain kegiatan seremonial, kajian dan studi banding, perjalanan dinas, serta hibah dalam bentuk uang, barang, dan jasa.

Di sisi pendapatan, pemda didorong untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui langkah ekstensifikasi, intensifikasi, serta inovasi dalam tata kelola penerimaan daerah.


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan RI
Kementerian Dalam Negeri RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Membuat bupot PPh sewa di Sistem Coretax

June 22, 2026
Aturan Penting Batas Waktu Notifikasi CbCR bagi Wajib Pajak

Aturan Penting Batas Waktu Notifikasi CbCR bagi Wajib Pajak

June 22, 2026
Sistem Administrasi Perpajakan bagi UMKM Depok Diperbaiki

Sistem Administrasi Perpajakan bagi UMKM Depok Diperbaiki

June 22, 2026
Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru

Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru

June 22, 2026

Recent News

Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Membuat bupot PPh sewa di Sistem Coretax

June 22, 2026
Aturan Penting Batas Waktu Notifikasi CbCR bagi Wajib Pajak

Aturan Penting Batas Waktu Notifikasi CbCR bagi Wajib Pajak

June 22, 2026
Sistem Administrasi Perpajakan bagi UMKM Depok Diperbaiki

Sistem Administrasi Perpajakan bagi UMKM Depok Diperbaiki

June 22, 2026
Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru

Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru

June 22, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version